Pabrik Rokok di Kudus Tetap Beroperasi, WFH Dinilai Tak Efektif

9 hours ago 5

Pabrik Rokok di Kudus Tetap Beroperasi, WFH Dinilai Tak Efektif Para pekerja rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan aktivitas pembuatan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). - ANTARA - Akhmad Nazaruddin Lathif

Harianjogja.com, KUDUS—Imbauan kerja dari rumah (WFH) bagi sektor swasta dinilai sulit diterapkan di industri rokok, terutama untuk pekerja yang bergantung pada sistem produksi harian. Kondisi ini membuat mayoritas pekerja tetap harus masuk kerja agar tidak kehilangan penghasilan.

Di sektor sigaret kretek tangan (SKT), proses produksi mengharuskan kehadiran fisik di pabrik. Tanpa kehadiran langsung, aktivitas produksi tidak bisa berjalan.

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua, menyebut sistem kerja di industri rokok berbasis hasil produksi, sehingga WFH berpotensi berdampak langsung pada pendapatan pekerja.

“Jika pekerja tidak bisa masuk kerja atau harus WFH maka tidak akan mendapatkan pemasukan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, industri rokok memiliki karakter berbeda dibanding sektor jasa. Aktivitas produksi dilakukan secara langsung di pabrik dan tidak bisa dipindahkan ke rumah.

Selain itu, kebutuhan energi di sektor ini lebih banyak bertumpu pada listrik untuk operasional produksi. Sementara penggunaan bahan bakar minyak (BBM) lebih dominan untuk mobilitas pekerja menuju tempat kerja.

Andreas menambahkan, tanpa adanya imbauan pun perusahaan rokok sudah melakukan efisiensi secara alami. Ketika permintaan pasar menurun, jam kerja produksi biasanya ikut dikurangi.

“WFH lebih cocok diterapkan pada sektor jasa atau perkantoran. Untuk sektor manufaktur tentu sulit diberlakukan,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Senior Manager Public Affair PT Djarum Kudus, Purwono Nugroho. Ia menegaskan industri manufaktur tidak memungkinkan penerapan WFH karena bergantung pada mesin dan bahan baku di lokasi produksi.

“Manufaktur bekerja untuk menghasilkan produk sehingga tidak memungkinkan dilakukan dari rumah. Peralatan dan mesin produksi tentunya tidak bisa dipindahkan ke rumah pekerja, termasuk bahan bakunya,” ujarnya.

Purwono juga memastikan aktivitas produksi di perusahaan rokok masih berjalan normal karena permintaan pasar tetap tinggi.

“Hingga saat ini pesanan rokok masih tinggi, sehingga aktivitas produksi tetap berjalan normal,” ujarnya.

Sebagai konteks, pemerintah sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan WFH minimal satu hari dalam sepekan sejak 1 April 2026.

Kebijakan tersebut bertujuan menghemat energi dan meningkatkan efisiensi kerja, dengan ketentuan tidak mengurangi gaji maupun jatah cuti karyawan.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan tersebut secara fleksibel, terutama industri yang bergantung pada produksi langsung seperti pabrik rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news