Oleh: Dawita Rama Mantan Ketua PMKRI Cabang Makassar Periode 2023/2024
KabarMakassar.com — Perkembangan zaman yang bergerak cepat seharusnya membawa kemajuan dalam kualitas pendidikan, etika, dan kemanusiaan. Namun dalam beberapa tahun terakhir, realitas justru memperlihatkan ironi yang memalukan. Ruang pendidikan yang seharusnya melahirkan intelektualitas dan moralitas perlahan berubah menjadi ruang aman bagi penyalahgunaan kuasa.
Hari ini, berita tentang kampus tidak lagi didominasi prestasi akademik, riset, atau inovasi mahasiswa. Yang lebih sering muncul justru kasus kekerasan seksual, pelecehan, relasi kuasa yang timpang, hingga budaya diam yang dipelihara institusi. Lebih tragis lagi, pelaku dalam banyak kasus bukan orang luar, melainkan mereka yang memiliki jabatan, otoritas, dan penghormatan social dosen, pembina organisasi, senior, bahkan figur akademik yang selama ini diposisikan sebagai teladan moral.
Pertanyaan paling mendasar pun muncul, apa yang sebenarnya sedang rusak dalam sistem pendidikan Indonesia?
Kasus demi kasus menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi sekedar penyimpangan individu, melainkan kegagalan sistemik. Pendidikan Indonesia terlalu lama dibangun di atas kultur intelektualitas, tetapi gagal menanamkan keberanian moral. Kampus sibuk mencetak manusia ber-IPK tinggi, tetapi lalai membentuk manusia yang memahami batas etika, relasi kuasa, dan penghormatan terhadap martabat sesama.
Publik pernah diguncang kasus dosen Fakultas Ilmu Budaya di Universitas Hasanuddin berinisial FS yang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap mahasiswinya saat bimbingan skripsi. Kasus tersebut berujung pada proses pemecatan dan proses pidana. Korban mengaku mengalami tekanan sosial dan intimidasi selama proses hukum berjalan. (IDN Times Sulsel)
Di Universitas Indonesia, publik juga dikejutkan oleh kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum melalui grup percakapan digital. Korban bukan hanya mahasiswi, tetapi juga dosen perempuan. Kasus itu memperlihatkan bagaimana objektifikasi dan pelecehan verbal dapat tumbuh secara normal di ruang akademik tanpa segera disadari sebagai kekerasan. (Kompas)
Kasus serupa bukan hanya terjadi di satu atau dua kampus. Dugaan pelecehan seksual juga pernah mencuat di Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Diponegoro, hingga sejumlah perguruan tinggi lain yang sebelumnya dipandang sebagai ruang aman dan intelektual. (Reddit)
Yang paling menyakitkan bukan hanya tindakannya, tetapi respons institusi yang nyaris selalu seragam “pelaku dinonaktifkan sementara.”
Seolah-olah nonaktif adalah hukuman final yang cukup untuk menebus trauma korban.
Di banyak kasus, istilah dinonaktifkan terdengar lebih seperti strategi meredam amarah publik dibanding upaya menegakkan keadilan. Kampus sering kali lebih cepat menyelamatkan reputasi institusi daripada memulihkan martabat korban. Bahasa birokrasi dipakai untuk melunakkan kejahatan moral. Istilah seperti evaluasi, pembinaan, atau penanganan internal terus diulang seolah cukup untuk menebus trauma korban.
Padahal, kekerasan seksual bukan sekedar pelanggaran etik kampus. Itu adalah penyalahgunaan kuasa.
Dan ketika pelaku hanya dipindahkan, dinonaktifkan sementara, atau menunggu kasus mereda sebelum perlahan kembali mengajar, kampus sedang mengirim pesan berbahaya kepada public bahwa kehormatan institusi lebih penting daripada rasa aman mahasiswa.
Budaya feodalisme akademik turut memperparah keadaan. Dalam banyak ruang pendidikan, dosen masih diposisikan sebagai figur yang nyaris tak tersentuh kritik. Mahasiswa takut melapor karena khawatir nilai akademik terganggu, relasi organisasi rusak, atau masa depannya dikorbankan. Situasi ini menciptakan ekosistem sunyi yang melindungi pelaku dan melemahkan korban.
Ironisnya, institusi pendidikan yang paling lantang berbicara tentang moralitas justru sering gagap ketika harus membersihkan kebusukan di dalam tubuhnya sendiri.
Lebih jauh lagi, kasus-kasus ini memperlihatkan kegagalan pendidikan karakter yang selama ini hanya menjadi slogan seremonial. Pendidikan karakter berhenti di seminar, spanduk orientasi, dan pidato formal, tetapi gagal hidup sebagai nilai yang benar-benar mengikat seluruh civitas akademika.
Indonesia tidak kekurangan orang pintar. Yang mulai langka adalah rasa malu, empati, dan keberanian moral.
Dan ketika kampus yang seharusnya menjadi benteng terakhir akal sehat justru berulang kali menjadi tempat lahirnya kekerasan dan pelecehan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan terhadap institusi pendidikan, melainkan juga keyakinan masyarakat terhadap masa depan generasi bangsa.
Persoalan ini tidak akan selesai hanya dengan konferensi pers, permintaan maaf institusi, atau kalimat normatif tentang “evaluasi internal”. Kampus harus berhenti menjadikan citra sebagai prioritas utama sementara keselamatan mahasiswa ditempatkan di urutan kedua. Pendidikan kehilangan maknanya ketika ruang belajar justru melahirkan rasa takut, trauma, dan ketidakadilan.
Sudah saatnya institusi pendidikan membangun keberanian moral, bukan sekedar mempertahankan gengsi akademik. Sanksi tegas berupa pemberhentian permanen terhadap pelaku kekerasan seksual harus menjadi bentuk keberpihakan nyata kepada korban. Satgas PPKS perlu diperkuat secara independen, perlindungan korban harus dijamin, dan budaya feodalisme akademik harus dihentikan agar mahasiswa tidak lagi hidup dalam ketakutan untuk bersuara.
Sebab bangsa ini tidak sedang krisis kecerdasan. Bangsa ini sedang krisis keteladanan.
Dan jika kampus yang seharusnya menjadi benteng terakhir akal sehat dan moralitas gagal membersihkan dirinya sendiri, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik institusi, melainkan masa depan generasi yang sedang dididik di dalamnya.


















































