NU Minta Pemerintah Jalankan Putusan MK soal Anggaran MBG

4 hours ago 2

Newswire

Newswire Minggu, 30 Agustus 2026 07:27 WIB

NU Minta Pemerintah Jalankan Putusan MK soal Anggaran MBG

Logo Nahdlatul Ulama (NU)

Harianjogja.com, JOMBANG—Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah tidak menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2027. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah.

Rekomendasi itu disampaikan dalam sidang pleno Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026) petang.

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Salahudin al-Aiyub mengatakan forum menyoroti amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut mewajibkan negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN.

Menurut Salahudin, penggunaan anggaran pendidikan dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan peruntukannya. Salah satu hal yang menjadi sorotan ialah penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai operasional MBG.

NU Rujuk Putusan MK soal MBG

Majelis sidang kemudian mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk program MBG.

Berdasarkan putusan tersebut, PBNU merekomendasikan pemerintah menjalankan ketentuan itu mulai tahun anggaran 2027. Pelaksanaannya diminta tidak ditunda hingga 2028.

“Merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027 tidak menunggu 2028,” ucap Salahudin.

Selain persoalan MBG, Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah merumuskan sejumlah prinsip dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya anggaran pendidikan.

Penganggaran dinilai harus berorientasi pada kemaslahatan, berkeadilan, tidak boros, memperhatikan skala prioritas, dan tidak menimbulkan kecurigaan. Rekomendasi tersebut dituangkan dalam kerangka pengelolaan anggaran negara atau siyasah maliyah.

Anggaran Pendidikan 20% Dinilai Tak Boleh Dialihkan

Majelis sidang juga menekankan posisi anggaran pendidikan sebesar 20% sebagai mandatory spending. Artinya, anggaran tersebut tidak diperkenankan dialihkan untuk sektor lain dan harus digunakan untuk tujuan pendidikan.

Dalam materi bahtsul masail disebutkan anggaran pendidikan dalam APBN termasuk amwal khassah. Karena itu, anggaran tersebut tidak dapat dialihkan untuk sektor di luar koridor dan peruntukannya.

Sorotan tersebut muncul ketika pemerintah sebelumnya mengalokasikan anggaran untuk sejumlah program prioritas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Di antara program yang masuk dalam rencana tersebut ialah MBG dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pagu MBG 2027 Direncanakan Rp240 Triliun

Dalam RAPBN 2027, pagu anggaran MBG direncanakan sebesar Rp240 triliun. Nilai tersebut turun sekitar 28% dibandingkan pagu awal APBN 2026 sebesar Rp335 triliun dan juga lebih rendah dibandingkan pagu setelah efisiensi sebesar Rp268 triliun.

Target penerima MBG pada 2027 juga direncanakan berkurang. Jumlahnya turun dari 82,9 juta penerima pada 2026 menjadi 72,1 juta penerima.

"Pada RAPBN tahun anggaran 2027, anggaran untuk program MBG melalui BGN direncanakan sebesar Rp240.201,5 miliar. Pada tahun 2027, program MBG diharapkan dapat memenuhi kebutuhan 72,1 juta penerima manfaat [siswa, prasiswa, Ibu hamil/menyusui dan balita]," dikutip dari Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Senin (24/8/2026).

Pagu MBG tersebut tersebar dalam sejumlah klaster anggaran. Sebagian masih tercatat dalam anggaran fungsi pendidikan bersama dengan Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Tunjangan Guru non-PNS, Sekolah Rakyat, dan revitalisasi sekolah.

Sementara itu, anggaran fungsi pendidikan di luar transfer ke daerah (TKD) dan pembiayaan mencapai Rp482,4 triliun. Secara keseluruhan, anggaran pendidikan dalam APBN 2027 mencapai Rp820,9 triliun.

Rekomendasi Muktamar ke-35 NU tersebut selanjutnya menempatkan penggunaan anggaran pendidikan sebagai salah satu perhatian dalam pengelolaan APBN, khususnya terkait pembiayaan program MBG mulai 2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news