Muktamar ke-35 NU Larang Rais Aam dan Ketum PBNU Rangkap Jabatan

5 hours ago 3

Newswire

Newswire Minggu, 30 Agustus 2026 06:57 WIB

Muktamar ke-35 NU Larang Rais Aam dan Ketum PBNU Rangkap Jabatan

Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto memukul bedug untuk menandai pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/8/2026). (ANTARA/YouTube Sekretariat Presiden/Fathur Rochman)\r\n

Harianjogja.com, JOMBANG—Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan baru mengenai rangkap jabatan. Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai mandataris muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU. Selanjutnya, keputusan itu akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh, Minggu, mengatakan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki kedudukan khusus dalam struktur organisasi.

"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi," katanya di Jombang.

Jabatan yang Tak Boleh Dirangkap

Asrorun menjelaskan ketentuan tersebut mencakup sejumlah jabatan politik dan publik. Larangan rangkap jabatan berlaku untuk posisi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik.

Namun, aturan itu tidak berlaku bagi seluruh pengurus NU. Menurut Asrorun, ketentuan tersebut secara khusus hanya ditujukan kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dalam kapasitasnya sebagai mandataris muktamar.

Asrorun mengatakan keputusan tersebut dihasilkan melalui musyawarah mufakat. Komisi Organisasi tidak menggunakan mekanisme pemungutan suara dalam mencapai kesepakatan.

"Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting," ujarnya.

Menurut Asrorun, posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai simbol kepemimpinan organisasi membuat keduanya harus menjaga fokus dalam menjalankan mandat muktamar.

"Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan," katanya.

AHWA Tetap Jadi Mekanisme Pemilihan Rais Aam

Selain membahas aturan rangkap jabatan, Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU juga menyepakati AHWA tetap menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.

Asrorun menjelaskan AHWA merupakan lembaga yang dibentuk oleh muktamar. Lembaga tersebut memiliki mandat untuk menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai ketentuan yang telah disepakati.

"Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan," ujarnya.

Seluruh kesepakatan yang dihasilkan Komisi Organisasi kemudian akan dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.

Rangkap Jabatan Pengurus NU Lainnya Masih Diperbolehkan

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh menegaskan ketentuan mengenai rangkap jabatan tersebut hanya berlaku bagi dua posisi puncak yang menjadi produk muktamar, yakni Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

"Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). (Yang lain) boleh," kata M Nuh.

Dengan demikian, ketentuan yang disepakati Komisi Organisasi tidak diberlakukan terhadap pengurus NU lainnya. Keputusan final mengenai hasil pembahasan tersebut masih menunggu pengesahan dalam sidang pleno Muktamar Ke-35 NU.

Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang

Muktamar Ke-35 NU digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, pada 27-31 Agustus 2026.

Acara tersebut diikuti para peserta dari dalam dan luar negeri. Peserta berasal dari tingkat PWNU, PCNU, hingga PCINU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news