KLIKPOSITIF- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aksi penipuan yang mencatut nama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna.
Modus tersebut muncul di tengah penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dalam sepekan terakhir telah menyeret beberapa tersangka.
Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah kerabat dan pihak yang dekat dengan tersangka kasus korupsi mengaku dihubungi nomor WhatsApp tidak dikenal yang menggunakan foto profil Arjuna.
Pelaku memperkenalkan diri sebagai Aspidsus Kejati Sumbar dan menghubungi pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan para tersangka.
Dalam sejumlah pesan yang beredar, pelaku meminta sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp20 juta hingga Rp30 juta. Bahkan, ada pula yang meminta penerima pesan datang ke Kantor Kejati Sumbar.
Menanggapi hal tersebut, Arjuna menegaskan nomor yang digunakan pelaku bukan miliknya dan tidak memiliki kaitan dengan Kejati Sumbar.
“Itu bukan nomor saya. Kita tidak ada menghubungi pihak mana pun, apalagi meminta uang,” ungkap Arjuna dalam press rilis, Rabu (24/6/2026).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menanggapi segala bentuk permintaan yang mengatasnamakan pejabat Kejati Sumbar, terutama yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur resmi dan tidak pernah melalui komunikasi informal yang disertai permintaan imbalan.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tidak pernah menghubungi pihak-pihak terkait penanganan dan penyelesaian perkara secara lisan atau informal,” terangnya.
Ia menjelaskan seluruh pemanggilan maupun pemberitahuan terkait proses hukum dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh pejabat berwenang.
Ia juga meminta masyarakat segera mengabaikan atau melaporkan jika menerima pesan serupa agar tidak menjadi korban penipuan.
Peringatan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati Sumbar.
Dalam sepekan terakhir, Kejati Sumbar menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp7,5 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumbar.
Selain itu, Kejati Sumbar juga menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AZ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan BU sebagai konsultan supervisi pekerjaan.
Penyidik menduga terjadi pergeseran lokasi pembangunan dermaga tanpa kajian teknis memadai dan tidak dituangkan dalam perubahan kontrak.
Akibatnya, dermaga yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp17 miliar mengalami kerusakan serius dan amblas sekitar 1,7 meter sehingga tidak dapat digunakan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Kejaksaan juga masih memproses perkara dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi pada salah satu bank BUMN yang menjerat anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun.
Benny yang sempat berstatus buronan selama hampir lima bulan berhasil ditangkap Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada 17 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, Benny diduga menggunakan dokumen agunan fiktif untuk memperoleh fasilitas kredit bagi PT BIP. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumbar, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp34 miliar.

20 hours ago
5


















































