Tiktok (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform media sosial dan layanan digital berisiko tinggi.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 mendatang.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan ini menjadi langkah penting pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
“Hari ini kami mengeluarkan peraturan turunan dari PP TUNAS yang menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam pernyataan keterangannya di akun resmi Komdigi, Jumat (06/03).
Dalam implementasinya, sejumlah platform besar masuk dalam kategori layanan berisiko tinggi. Di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Akun milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada platform tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap seiring proses penerapan aturan.
Meutya menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah pemerintah melihat meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di dunia digital. Risiko tersebut mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan gawai.
Menurutnya, pemerintah memahami kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua. Namun langkah ini dianggap perlu untuk menjaga masa depan generasi muda.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada di pundak orang tua, tetapi juga pada perusahaan platform yang mengelola ekosistem digital.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap penyelenggara sistem elektronik ikut memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Meutya menyebut Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak sebagai bagian dari upaya melindungi mereka dari dampak negatif dunia digital.
“Melalui regulasi ini, pemerintah hadir agar orang tua tidak harus bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma dan arus konten di internet,” tukasnya.


















































