Modus Wisata ke Malaysia, Imigrasi Makassar Gagalkan Lima WNI Diduga Haji Ilegal

20 hours ago 8
Modus Wisata ke Malaysia, Imigrasi Makassar Gagalkan Lima WNI Diduga Haji Ilegal ilustrasi jemaah calon haji di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggagalkan keberangkatan lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Kelima calon penumpang tersebut diamankan di Area Keberangkatan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada Jumat (22/5/2026).

Pengungkapan kasus itu bermula dari pemeriksaan acak atau random sampling yang dilakukan petugas imigrasi terhadap penumpang internasional. Dari proses tersebut, petugas mencurigai seorang penumpang perempuan berinisial DDD (43) yang mengaku akan berwisata ke Malaysia seorang diri.

Kecurigaan petugas muncul setelah DDD tidak mampu menjelaskan secara rinci rencana perjalanannya. Ia juga tidak dapat menunjukkan tiket kepulangan maupun menjelaskan rute perjalanan kembali ke Indonesia secara meyakinkan.

Petugas kemudian membawa DDD untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam proses pendalaman, petugas menemukan adanya keterkaitan dengan empat penumpang lain yang diduga memiliki tujuan perjalanan serupa.

Kelima WNI tersebut awalnya tetap bersikeras bahwa keberangkatan mereka hanya untuk tujuan wisata. Namun, hasil pemeriksaan lanjutan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada rencana keberangkatan ibadah haji ke Arab Saudi.

Setelah diperlihatkan bukti-bukti tersebut, kelimanya akhirnya mengakui tujuan perjalanan sebenarnya. Mereka disebut berencana berangkat ke Arab Saudi melalui jalur transit Malaysia tanpa dokumen resmi sesuai ketentuan penyelenggaraan ibadah haji.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio mengatakan, kelima WNI itu dijadwalkan terbang menggunakan maskapai AirAsia. Mereka diketahui akan menempuh rute Makassar-Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

“Kelima WNI tersebut sedianya dijadwalkan terbang menuju Malaysia menggunakan maskapai Air Asia rute Makassar-Malaysia, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk tujuan ibadah haji tanpa dokumen penunjang yang sah sesuai regulasi pemerintah,” katanya.

Menurut pihak imigrasi, tindakan penundaan keberangkatan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap potensi keberangkatan haji ilegal melalui jalur transit luar negeri.

Abdi menegaskan seluruh proses penindakan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi tersebut mengatur bahwa jemaah haji wajib terdaftar secara resmi sesuai persyaratan pemerintah.

“Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4, jemaah haji yang sah haruslah warga negara yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh negara,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar upaya pencegahan keberangkatan haji nonprosedural menjelang puncak musim haji 2026. Imigrasi Makassar menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap penumpang internasional yang diduga menggunakan modus perjalanan wisata untuk menunaikan ibadah haji tanpa dokumen resmi.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news