Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis.com - Rachman
Harianjogja.com, JAKARTA—Distribusi minyak goreng rakyat Minyakita di sejumlah pasar rakyat tersendat karena sebagian pedagang pengecer belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kondisi ini membuat akses pedagang terhadap pasokan Minyakita dari BUMN pangan dan Bulog menjadi terbatas.
Kementerian Perdagangan kini mendorong percepatan penerbitan NIB dengan menggandeng pemerintah daerah agar pedagang di pasar rakyat dapat tetap memperoleh pasokan minyak goreng bersubsidi tersebut.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menjelaskan persoalan ini muncul saat Perum Bulog menyampaikan adanya kesulitan menyalurkan Minyakita kepada pengecer di pasar
“Karena memang secara aturan di Permendag ini dikenai ketentuan bahwa pengecer ini harus tetap memiliki entitas atau perizinan usaha, yaitu NIB,” kata Nawandaru dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri pada Senin (16/3/2026).
Menurutnya, pemerintah kini berupaya mengurai hambatan distribusi di tingkat hilir agar pasokan Minyakita dapat lebih lancar masuk ke pasar rakyat.
Sebagai langkah percepatan, Kemendag telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 kepada pemerintah daerah. Surat tersebut meminta pemda memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pedagang dalam proses pengurusan NIB.
Surat edaran yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 itu ditujukan untuk mempercepat distribusi Minyakita sekaligus memastikan pedagang pengecer memiliki legalitas usaha.
Selain itu, surat tersebut juga menjelaskan mekanisme pendampingan pengurusan NIB agar pedagang lebih mudah memperoleh izin usaha dan dapat terlibat dalam penyaluran Minyakita di pasar rakyat.
Di sisi lain, pemerintah mencatat pasokan Minyakita dari produsen sebenarnya telah melampaui target kewajiban penyaluran dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Sejak 26 Desember 2025 hingga 13 Maret 2026, realisasi DMO Minyakita untuk penyaluran ke BUMN pangan mencapai 42,35% kepada distributor tingkat pertama atau D1 setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025.
Angka tersebut telah melampaui batas minimal yang ditetapkan pemerintah, yakni 35%.
Kemendag juga mencatat sekitar 75% produsen minyak goreng telah memenuhi kewajiban penyaluran DMO minimal 35%. Pemerintah berharap produsen lain segera mengejar target tersebut pada Maret 2026.
Selain mempercepat legalitas pedagang, pemerintah juga mendorong mitra Bulog di luar pasar rakyat agar diarahkan masuk ke dalam ekosistem pasar tradisional guna menjaga keseimbangan pasokan Minyakita.
Nawandaru menambahkan bahwa proses pengurusan NIB bagi usaha mikro sebenarnya relatif mudah dan tidak dipungut biaya.
Karena itu, pemerintah berharap persoalan administratif tersebut tidak lagi menjadi penghambat distribusi Minyakita kepada pedagang di pasar rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com

2 hours ago
2

















































