Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. - JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan yang disebut sebagai “kejutan” bagi pekerja menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di tengah meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pihaknya tengah mematangkan langkah tersebut, namun belum merinci bentuk kebijakan yang akan diumumkan kepada publik.
“Tunggu nanti akan ada pengumuman dari pemerintah. Kita akan bentuk sesuatu nanti, tunggu saja,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu.
Ia hanya memberi isyarat bahwa pemerintah akan menghadirkan sejumlah kebijakan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pekerja menjelang 1 Mei.
“Menjelang 1 Mei nanti banyak hal, menjelang 1 Mei nanti kita ada banyak surprise, lah,” katanya.
PHK Meningkat Awal Tahun
Pernyataan tersebut muncul di tengah kekhawatiran meningkatnya angka PHK yang mencapai 8.389 orang hingga Maret 2026. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah dan kalangan pekerja karena berpotensi terus bertambah.
Di sisi lain, kalangan serikat buruh juga mulai menyiapkan agenda tuntutan yang akan dibawa dalam peringatan May Day tahun ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menyebut ada sejumlah isu utama yang akan disuarakan oleh pekerja.
Tuntutan Buruh Menguat
Salah satu tuntutan utama adalah percepatan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi waktu maksimal dua tahun untuk penyusunan regulasi tersebut.
Selain itu, buruh juga menolak praktik outsourcing dan upah murah, serta mendorong reformasi pajak dengan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta.
Tuntutan lain mencakup penghapusan pajak pada tunjangan hari raya (THR), pesangon, jaminan hari tua (JHT), hingga dana pensiun.
Said Iqbal juga menyoroti ancaman PHK yang dipicu kondisi global dan kenaikan biaya produksi, termasuk dampak kenaikan harga bahan bakar industri.
Ia menyebut sejumlah perusahaan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Timur mulai melakukan pembahasan efisiensi tenaga kerja.
Selain isu ketenagakerjaan, buruh juga mendorong pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Perampasan Aset, hingga pembatasan potongan tarif ojek online maksimal 10 persen.
Mereka juga mendesak ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 terkait penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, khususnya terhadap perempuan.
Situasi ini membuat peringatan Hari Buruh 2026 diprediksi tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga momentum penting bagi pekerja untuk menyuarakan tuntutan di tengah tekanan ekonomi dan ancaman PHK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

9 hours ago
4
















































