KLIKPOSITIF- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Transparansi Reformasi (PETA) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) menelaah kembali pengaduan dugaan penyimpangan pengadaan tahun anggaran 2023 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan)
Sumbar.
Ketua LSM PETA, Didi Someldi Putra, menyebutkan pengaduan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Kejati Sumbar pada 9 Maret 2026. Namun, berdasarkan surat balasan tertanggal 17 April 2026, laporan itu dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sehingga tidak ditindaklanjuti.
Menurut Didi, pihaknya menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dari data yang dimiliki. Di antaranya keseragaman harga lintas penyedia dan waktu, kemiripan struktur biaya, ketidakwajaran komponen distribusi, serta dugaan keterkaitan antar penyedia dalam dokumen pengadaan.
“Menyoroti sejumlah indikator dalam pengadaan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2023, sehingga saya nilai memerlukan penelaahan lebih lanjut,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima KLIKPOSITIF, Rabu (29/4/2026).
Ia merinci, dari tujuh paket pengadaan ayam, empat paket di antaranya memiliki harga satuan yang sama, yakni Rp66.500 per ekor, meski dikerjakan oleh penyedia berbeda dan waktu pelaksanaan tidak sama.
Selain itu, pada pengadaan pakan ayam ditemukan tiga paket dengan harga satuan seragam di kisaran Rp12.000 hingga Rp12.350 per kilogram. Komponen ongkos kirim juga ditetapkan sebesar Rp400 per kilogram secara seragam, meskipun distribusi dilakukan ke wilayah dengan kondisi geografis berbeda.
“Sebaliknya, dalam pengadaan ayam tidak ditemukan komponen ongkos kirim, sehingga terdapat perbedaan pendekatan dalam struktur pembiayaan,” terangnya.
Didi juga menyoroti adanya indikasi keterkaitan antar penyedia berdasarkan penelusuran nomor telepon dalam dokumen pengadaan. Meski tercantum nomor berbeda, hasil penelusuran mengarah pada dugaan kesamaan identitas pengguna.
Ia menegaskan, temuan tersebut merupakan indikasi awal yang perlu diuji lebih lanjut oleh pihak berwenang. Termasuk adanya perbedaan harga yang mencolok dibandingkan data pembanding, sehingga perlu diuji kewajarannya.
“LSM PETA menegaskan bahwa penyampaian ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan anggaran negara, dan bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum,” tegasnya.
Didi berharap Kejati Sumbar dapat membuka dasar pertimbangan atas tidak dilanjutkannya pengaduan tersebut demi transparansi kepada publik. Ia juga menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku guna memastikan akuntabilitas penanganan laporan.
Sementara, hingga berita ini diturunkan Klikpositif.com belum mendapat keterangan terkait pengaduan LSM PETA tersebut dari Kejati Sumbar, ketika mencoba mengkonfirmasi langsung kepada bagian Penkum Kejati Sumbar, melalui pesan Whatsap belum menjawab.

23 hours ago
8

















































