Lahan Sawah Terus Menyusut, Ahli Minta Aturan PSN Ditinjau

2 hours ago 2
Lahan Sawah Terus Menyusut, Ahli Minta Aturan PSN DitinjauSuasana Lahan Sawah (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Penyusutan lahan sawah di Indonesia menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Pengamat pertanian Khudori memperingatkan Indonesia sedang menuju kondisi darurat lahan pertanian dan meminta aturan yang mempermudah alih fungsi lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) ditinjau kembali.

Khudori menyampaikan pandangannya sebagai ahli dalam sidang perkara Nomor 203/PUU-XXIII/2025 yang menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Hemat saya, Indonesia tengah memasuki periode darurat lahan pertanian,” ujar Khudori dalam keterangannya, Rabu (04/03).

Ia menjelaskan, berdasarkan audit Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2024, luas lahan baku sawah Indonesia kini hanya sekitar 7,38 juta hektare. Angka tersebut menurun sekitar 79 ribu hektare dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 7,46 juta hektare.

Menurut Khudori, penyusutan lahan tersebut terjadi di tengah meningkatnya kebutuhan pangan seiring pertumbuhan penduduk, peningkatan pendapatan, dan perubahan pola konsumsi masyarakat.
Di sisi lain, kemampuan pemerintah mencetak sawah baru masih terbatas. Ia menyebut pencetakan sawah baru rata-rata hanya sekitar 20 ribu hingga 30 ribu hektare per tahun.

“Luas lahan pertanian kita terus tertekan oleh alih fungsi untuk permukiman, industri, infrastruktur, dan berbagai fasilitas umum,” katanya.

Khudori menilai alih fungsi lahan yang tidak terkendali berpotensi melemahkan ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang. Selain menurunkan produksi pangan dalam negeri, kondisi tersebut juga dapat meningkatkan ketergantungan terhadap impor.

“Menggantungkan pangan pada pasar impor sangat tidak menguntungkan karena pasar pangan dunia bersifat oligopolistik, volumenya tipis dan sangat volatil,” ujarnya.

Ia menegaskan lahan pertanian yang sudah beralih fungsi hampir tidak mungkin dikembalikan seperti semula. Selain berfungsi menghasilkan pangan, sawah juga memiliki peran ekologis seperti menjaga keseimbangan hidrologi, menekan erosi, serta menopang kehidupan sosial ekonomi masyarakat perdesaan.

Karena itu, Khudori menilai lahan sawah produktif yang telah dilengkapi jaringan irigasi harus dipandang sebagai aset strategis negara.
Dalam keterangannya, ia juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang menempatkan proyek strategis nasional sejajar dengan kepentingan umum sehingga membuka ruang lebih luas bagi alih fungsi lahan pertanian.

Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi melemahkan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Pasal-pasal itu seharusnya ditinjau kembali karena tidak menjamin tegaknya ketahanan pangan dan kedaulatan pangan sebagaimana amanat konstitusi,” tegasnya.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Tim Advokasi Gugat Omnibus Law yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan organisasi petani, antara lain Serikat Petani Indonesia, Jaringan Masyarakat Tani Indonesia, serta Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan.

Para pemohon menilai ketentuan dalam UU Cipta Kerja tidak cukup melindungi produksi pangan domestik dan justru membuka ruang lebih besar bagi impor komoditas pertanian.

Mereka meminta Mahkamah menyatakan sejumlah pasal terkait impor pangan dan alih fungsi lahan bertentangan dengan UUD 1945, serta menegaskan bahwa impor pangan hanya boleh dilakukan apabila produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news