Kulonprogo Matangkan Skema Bansos lewat KDMP, Tunggu Aturan Pusat

7 hours ago 3

Kulonprogo Matangkan Skema Bansos lewat KDMP, Tunggu Aturan Pusat

Foto ilustrasi warga menerima bansos beras 10 Kg- Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo terus mematangkan kesiapan penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Meski regulasi teknis dari pemerintah pusat belum diterbitkan, skema penyaluran bantuan hingga kesiapan operasional gerai KDMP mulai dipersiapkan agar program dapat berjalan tepat sasaran.

Selain menunggu kepastian regulasi, proses verifikasi dan validasi (verval) gerai KDMP juga menjadi fokus yang tengah diselesaikan. Hingga saat ini, sebanyak 10 dari total 30 gerai KDMP di Kulonprogo telah rampung 100 persen, sedangkan 20 gerai lainnya masih dalam tahap penyelesaian.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DisperinkopUKM) Kabupaten Kulonprogo, Iffah Mufidati, mengatakan regulasi dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan untuk mengatur teknis penyaluran bansos melalui KDMP agar pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah daerah telah memiliki gambaran skema pelaksanaan program tersebut. Namun, DisperinkopUKM tidak ingin konsep yang telah disusun berbeda dengan ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.

"Ya kita tunggu regulasi. Secara skema, konsepnya kami sudah punya bayangan. Regulasi itu kan nantinya mengatur konsep yang tertata; bagaimana penyalurannya, bagaimana kemudian sampai ke koperasi, hingga bagaimana warga bisa mendapatkannya," katanya kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Ia menegaskan kejelasan regulasi menjadi hal yang sangat penting mengingat bantuan sosial diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan sehingga penyalurannya harus dilakukan secara tepat sasaran.

DisperinkopUKM Kulonprogo juga berkomitmen memberikan pendampingan kelembagaan kepada KDMP. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh koperasi siap menjalankan operasional secara mandiri ketika regulasi resmi diterbitkan, baik dalam penyaluran bansos maupun kegiatan usaha lainnya.

"Selain penyaluran Bansos, KDMP secara umum juga menjual barang-barang bersubsidi yang nantinya diharapkan tidak ada persaingan antar sesama KDMP," jelas Iffah.

Ia menambahkan operasional KDMP nantinya tidak hanya berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial. Koperasi juga diharapkan dapat menjadi sarana distribusi berbagai barang bersubsidi bagi masyarakat sehingga diperlukan pengaturan yang baik agar operasional setiap KDMP dapat berjalan beriringan.

Sementara itu, DisperinkopUKM Kulonprogo saat ini juga memfokuskan penyelesaian infrastruktur fisik gerai KDMP. Dari total 30 gerai yang direncanakan, sebanyak 10 gerai telah selesai dibangun lengkap dengan sarana dan prasarananya.

Adapun 20 gerai lainnya masih dalam proses pengerjaan intensif oleh pihak pelaksana, PT Agrinas.

Iffah menjelaskan berdasarkan regulasi dari Kementerian Koperasi, pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan verifikasi dan validasi sebelum operasional gerai dimulai. Proses tersebut meliputi pemeriksaan terhadap kelayakan bangunan serta kelengkapan sarana dan prasarana pendukung.

"Verval baru bisa kami laksanakan secara resmi apabila kedua aspek, baik bangunan gerai usaha maupun sarprasnya, sudah dinyatakan selesai 100 persen. Saat ini kami sedang meminta laporan tertulis dari pihak pelaksana dan berkoordinasi dengan Kodim untuk memastikan status kesiapannya, agar proses verval kami nanti tidak menyalahi prosedur," terang Iffah.

Setelah proses verifikasi dan validasi selesai dilakukan, hasil evaluasi akan diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES) milik Kementerian Koperasi.

Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan tinjauan atau review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan operasional gerai KDMP dapat berjalan secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ketika mulai dimanfaatkan oleh masyarakat di Kabupaten Kulonprogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news