Kulonprogo Kekurangan Ratusan Guru dan Kepala Sekolah

4 hours ago 3

Harianjogja.com, KULONPROGO - Kabupaten Kulonprogo tidak hanya mengalami kekurangan guru semata. Melainkan juga turut mengalami kekurangan kepala sekolah (Kepsek) baik di SD maupun SMP negeri. Kondisi tersebut memaksa harus ada Kepsek yang rangkap jabatan.

Dari data Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kulonprogo kekurangan guru dan Kepsek mayoritas terjadi di SD dan SMP. Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD, SD, dan SMP Dikpora Kulonprogo, Bambang saat dikonfirmasi tidak membantah kondisi kekurangan guru dan Kepsek tersebut.

Menurutnya, kondisi ini sudah berlangsung selama sekitar empat sampai lima tahun terakhir. "Data sementara sampai Mei 2025 guru SD kekurangan 238 orang sedangkan guru SMP 228 orang. Untuk Kepsek SD kurang 15 orang dan SMP kurang dua Kepsek," katanya, Jumat (23/5/2025). Jika ditotal SD dan SMP di Kulonprogo kekurangan guru sebanyak 466 orang ditambah kekurangan Kepsek sebanyak 17 orang.

Bambang mengaku, angka yang disampaikannya tersebut masih terus berjalan setiap harinya. Menurutnya, itu karena setiap bulan selalu ada guru atau Kepsek yang pensiun. Selama sebulan, angkanya bisa mencapai 10 orang guru yang pensiun yang dalam setahun akumulasinya mencapai sekitar 100 guru. "Penanganannya memaksimalkan SDM yang ada untuk menugaskan guru mengajar di dua kelas atau bahkan dua sekolah," sambungnya.

BACA JUGA: Disnaker Kulonprogo Klaim Nol Kasus Penahanan Ijazah di Wilayahnya

Sementara ini, upaya yang bisa dilakukan dalam mengatasi kekurang demikian. Sedangkan dalam mengatasi persoalan kekurangan Kepsek terpaksa harus ada satu orang Kepsek yang menjadi pelaksana tugas di sekolah yang lowong pimpinannya. Tentunya rangkap jabatan itu disesuaikan dengan lokasi sekolah yang berdekatan.

"Untuk perekrutan guru tidak bisa dilakukan," ucap Bambang. Penyebabnya karena adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam Pasal 65 dan 66 untuk meniadakan perekrutan pegawai non-ASN atau honorer untuk posisi apapun di lingkup pemerintahan. Sebagai upaya penataan sehingga nantinya setiap pegawai pemerintah status ASN semua tidak ada lagi yang honorer.

Di Kulonprogo sendiri sebagai tindak lanjut UU tersebut diterbitkan surat edaran (SE) larangan pengangkatan non-ASN atau honorer oleh pejabat pemerintah ataupun pimpinan dinas. Dalam SE tersebut disampaikan, ketika tetap memaksa merekrut akan mendapati sanksi. "Yang menjadi dasar UU 20/2023, SE tersebut menegaskan kembali untuk mengangkat honorer sudah tidak boleh," ungkap Bambang. Itu berlaku untuk semua kepala daerah serta pimpinan OPD di bawahnya.

Sementara itu, Kepala Dikpora Kulonprogo, Nur Wahyudi mengungkapkan, penyebab utama kekurangan guru dan Kepsek karena antara yang pensiun dengan perekrutan tidak seimbang. Kondisi tersebut mengakibatkan semakin banyak jumlah berkurangnya tenaga guru di Kulonprogo. Perekrutannya dilakukan secara terpusat melalui BKPSDM. "Rekrutannya ada tetapi tidak sebanyak dengan jumlah kekurangannya. Kuncinya tidak seimbang antara jumlah rekrut dengan angka yang purna tugas sampai ratusan guru," ungkapnya.

Nur Wahyudi mengaku, untuk mengatasi kekurangan ini serba sulit. Itu lantaran untuk mengangkat honorer atau tenaga harian lepas guru tidak boleh sedangkan banyak kebutuhan guru. Kondisi tersebut memaksa memaksimalkan tenaga guru yang ada saja. Penambahan guru paling hanya dari perekrutan PPPK saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news