KPU Sulsel Siapkan Strategi Hukum Hadapi Sengketa Pilkada Palopo

4 days ago 12
KPU Sulsel Siapkan Strategi Hukum Hadapi Sengketa Pilkada Palopo Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto (Dok: Sinta KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh menghadapi potensi gugatan hukum dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK), menyusul hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.

Gugatan tersebut diduga akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mengantisipasi hal itu, KPU Sulsel mulai menyusun strategi hukum dan dokumentasi untuk menghadapi proses persidangan jika permohonan gugatan diterima MK.

“Kami sudah menyiapkan dua hal utama. Pertama, seluruh dokumen pendukung yang relevan dengan materi gugatan. Kedua, kami sedang membentuk tim pendamping hukum dengan melibatkan pengacara profesional,” kata Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Selasa (10/06).

Romy menyebut hingga kini belum ada pemberitahuan resmi dari MK mengenai apakah permohonan gugatan diterima atau ditolak. Namun, pihaknya mengambil langkah proaktif guna mengantisipasi seluruh skenario hukum yang mungkin terjadi.

“Belum ada surat resmi dari MK yang kami terima sampai hari ini. Tapi kami tidak menunggu. Kami siapkan diri menghadapi semua kemungkinan, termasuk jika harus menjalankan PSU kembali,” ujarnya.

Menurut Romy, substansi gugatan Paslon 03 bukan menyasar hasil perolehan suara, melainkan aspek administratif dalam pencalonan khususnya soal kelengkapan dokumen dan status hukum calon.

“Yang disengketakan bukan soal suara, tapi syarat pencalonan. Pengalaman sebelumnya, masalah administratif bisa berdampak besar. Jadi kami tidak ingin kecolongan,” jelasnya.

Untuk memperkuat posisi hukum, KPU juga akan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam proses pendampingan hukum.

Romy juga mengungkap bahwa sebagian tim KPU Sulsel telah berada di Kota Palopo guna melakukan pengumpulan data lapangan, sementara tim lainnya tetap di Makassar untuk menyiapkan dokumen hukum dan merespons berbagai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk surat-surat dari KPU RI terkait status calon wakil wali kota dari pasangan calon lainnya.

“Kami juga fokus menyiapkan tanggapan atas rekomendasi Bawaslu dan melengkapi kajian hukum dari KPU RI, khususnya terkait calon wakil dari paslon nomor 4,” tambahnya.

Terkait jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih, Romy menyatakan bahwa proses tersebut sepenuhnya menunggu hasil final dari Mahkamah Konstitusi.

“Selama gugatan ini masih berproses di MK, pelantikan belum bisa dijadwalkan. Semua harus menunggu putusan final,” tegasnya.

Romy juga memastikan bahwa koordinasi terus dijalin dengan KPU RI untuk menjaga sinkronisasi langkah hukum. Divisi Hukum KPU Sulsel yang dipimpin oleh Upi Hastati pun dijadwalkan akan turun langsung ke Palopo untuk memperkuat konsolidasi persiapan menghadapi gugatan.

Sebelumnya, Pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso (RMB) dan Andi Tenri Karta (ATK), resmi menggugat hasil Pilwalkot ke Mahkamah Konstitusi (MK), menjadikan ini sebagai gugatan kedua dalam satu siklus pemilihan yang diwarnai kontroversi hukum.

Gugatan tersebut dilayangkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan objek perkara pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili–Ome), yang sebelumnya telah memenangkan suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2024.

Permohonan gugatan RMB–ATK tercatat dalam sistem elektronik MK dengan nomor e-AP3: 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025, didaftarkan pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15.57 WIB. Mereka menyertakan surat kuasa, daftar alat bukti, serta dokumen pendukung lainnya.

Liaison Officer RMB–ATK, Asmal Kadir, menegaskan bahwa keputusan untuk menggugat ke MK adalah hasil konsensus tim pemenangan, relawan, dan dua partai pengusung: Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut Asmal, inti gugatan bukan pada hasil suara, melainkan pada dugaan cacat prosedur dalam proses penyelenggaraan oleh KPU.

“Ini bukan soal menang atau kalah. Yang kami uji adalah proses, bukan hasil. KPU sebagai penyelenggara pemilu adalah pihak yang kami gugat,” tegas Asmal, Selasa (03/06) lalu.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news