KPU Sulsel Siap Hadapi Gugatan PSU Palopo di MK

5 days ago 17
KPU Sulsel Siap Hadapi Gugatan PSU Palopo di MK Paslon nomor urut 4 Naili-Ome (Kemeja Biru), Paslon RMB-ATK (Kemeja Putih), (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh menghadapi gugatan hukum yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB–ATK).

Gugatan tersebut telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyoroti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2024, bukan hasil suara.

Gugatan ini membawa sorotan pada profesionalisme dan prosedur penyelenggaraan PSU yang digelar oleh KPU Kota Palopo. Meskipun hasil akhir pemilu telah diumumkan, RMB–ATK memilih jalur konstitusional untuk menguji integritas proses pemilihan, dengan KPU sebagai objek sengketa.

“Terhadap gugatan Paslon 3 di MK, kami tetap menghargai upaya mereka untuk menguji hasil yang telah diputuskan KPU. Itu bagian dari tahapan yang sah dalam pemilu,” ujar Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, saat dikonfirmasi, Senin (09/06).

Menurut Upi, KPU Sulsel sedang melakukan koordinasi intensif dengan KPU RI sebagai bentuk kesiapan menghadapi proses hukum di MK.

“Kami masih koordinasi dengan KPU RI,” singkatnya.

Gugatan yang diajukan RMB–ATK telah resmi masuk dalam sistem MK dengan Nomor Registrasi 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 dan diajukan pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15.57 WIB. KPU Kota Palopo menjadi pihak termohon dalam perkara ini.

Yang menarik, gugatan ini bukan soal kalah atau menang. Liaison Officer (LO) pasangan RMB–ATK, Asmal Kadir, menegaskan bahwa gugatan tidak menyasar pasangan calon lain, melainkan ditujukan kepada penyelenggara, yakni KPU. Menurutnya, fokus utama adalah pada prosedur dan potensi pelanggaran administratif dalam pelaksanaan PSU.

“Yang digugat bukan paslon, tapi penyelenggara. Ini tentang proses, bukan soal angka suara,” tegas Asmal.

Ia menambahkan bahwa keputusan untuk menggugat merupakan hasil konsolidasi antara tim pemenangan, relawan simpatisan, serta partai pengusung Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). RMB–ATK merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai koridor hukum.

Dalam permohonan yang dikirim ke MK, pihak pemohon melampirkan surat kuasa hukum, daftar alat bukti dari P-1 hingga P-5, serta dokumen pendukung lainnya. Plt Panitera MK, Wiryanto, menyatakan bahwa permohonan tersebut kini masuk tahap verifikasi administrasi. Apabila ditemukan kekurangan, pemohon diberi waktu tiga hari kerja untuk melengkapinya. Bila lengkap, gugatan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Sulsel lainnya, Romy Harminto, mengaku bahwa pihaknya masih menggelar rapat internal guna membahas strategi hukum dan teknis dalam menjawab permohonan di MK.

“Belum ada tanggapan resmi karena kami masih menggelar rapat dahulu,” ujar Romy saat dihubungi.

Gugatan RMB–ATK menambah daftar dinamika politik pasca-PSU Pilwalkot Palopo yang telah berjalan cukup panas. Meskipun hasil suara telah diumumkan, ranah hukum kini mengambil peran sebagai arena final untuk memastikan tidak ada celah pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu.

Langkah KPU Sulsel yang secara terbuka menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan juga menjadi sinyal bahwa lembaga penyelenggara pemilu ini siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan institusionalnya di depan forum hukum tertinggi.

Pengamat politik Universitas Hasanuddin (UNHAS), Dr. Sukri Tamma meminta penyelenggara Pemilu terutama KPU dan Bawaslu untuk memastikan proses berjalan profesional, bersih, dan tidak memicu kekisruhan baru.

Mengingat, PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi mendiskualifikasi salah satu calon wali kota, Trisal Tahir. Dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pilkada Palopo dengan nomor 168/PHPU.PUB-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa ijazah paket C yang digunakan Trisal sebagai syarat pencalonan terbukti palsu. Meski tidak dengan kasus serupa, Ia menyoroti potensi yang bakal terjadi.

Ia menilai, PSU bukan hanya sebuah pengulangan teknis pencoblosan, tetapi sebuah ujian serius terhadap kredibilitas dan integritas penyelenggara.

“Ini bukan PSU biasa. Ini adalah PSU yang lahir dari peristiwa luar biasa yakni diskualifikasi calon karena dokumen palsu. Maka penyelenggaranya pun harus bekerja dengan cara yang luar biasa hati-hati dan profesional,” tegas Sukri melalui saluran telpon, Jumat (23/5).

Ia mengatakan bahwa Palopo pernah mengalami kekisruhan politik akibat lemahnya pengawasan dan verifikasi dokumen. Karena itu, penyelenggara tidak boleh lagi kecolongan.

“Jangan sampai PSU ini justru jadi sumber kekacauan baru. Kita tidak ingin ada kecurigaan publik terhadap netralitas dan profesionalitas KPU maupun Bawaslu,” ujarnya.

Sukri juga mengingatkan bahwa PSU bukan hanya berdampak politik, tapi juga sosial dan ekonomi. Sebuah pelaksanaan PSU yang kacau bisa memicu ketegangan antarpendukung dan mengganggu stabilitas lokal.

“Jangan anggap remeh. Ini bisa berdampak luas. Kalau PSU ini gagal lagi menjaga ketertiban dan keadilan, akan ada distrust yang berkepanjangan terhadap demokrasi lokal,” ujarnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news