KPU Makassar Verifikasi PAW Apiaty Amin Syam Gantikan Ruslan Mahmud

1 week ago 40
KPU Makassar Verifikasi PAW Apiaty Amin Syam Gantikan Ruslan Mahmud KPU Makassar, Muh Yasir Arafat, (Dok: Sinta Kabar Makassar).

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tengah memproses tahapan verifikasi terhadap nama Prof. Dr. Apiaty Amin Syam sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Makassar dari Partai Golkar, menggantikan almarhum Ruslan Mahmud.

KPU Makassar, Muh Yasir Arafat menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan menyusul surat resmi dari DPRD Kota Makassar terkait usulan PAW yang diajukan oleh Partai Golkar.

“Kami telah menerima surat dari DPRD dan saat ini tengah memeriksa kembali perolehan suara calon dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Besok, kami akan melakukan verifikasi langsung ke DPD II Partai Golkar Kota Makassar,” ujar Yasir, Senin (02/06).

Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan kecocokan dokumen serta keabsahan pencalonan sesuai regulasi yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan perubahannya dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Yasir menambahkan, pihaknya diberikan waktu maksimal lima hari kerja sejak surat diterima untuk menyampaikan hasil verifikasi ke DPRD.

“Jika seluruh dokumen terpenuhi dan tahapan berjalan lancar, proses bisa selesai lebih cepat dari tenggat waktu,” tambahnya.

Sementara itu, penetapan nama Apiaty Amin Syam sebagai calon PAW telah diputuskan lebih dahulu oleh DPD II Partai Golkar Kota Makassar dalam rapat pleno yang berlangsung pada 19 Mei lalu di Kantor Golkar Makassar, Jalan Lasinrang.

Ketua DPD II Golkar Makassar, Munafri Arifuddin, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Makassar, menegaskan bahwa pengusulan Apiaty adalah bentuk konsistensi partai dalam menjaga keberlanjutan representasi Fraksi Golkar di parlemen.

“Penetapan ini bukan hanya soal prosedur formal, tapi juga tanggung jawab moral untuk melanjutkan amanah publik yang telah diberikan kepada Partai Golkar,” ujar Munafri dalam keterangan usai pleno.

Senada dengan itu, Sekretaris DPD II Golkar Makassar sekaligus Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika, menjelaskan bahwa Apiaty merupakan peraih suara terbanyak kedua di bawah Ruslan Mahmud, dengan total 3.572 suara pada Pemilu Legislatif 2024.

“Dokumen lengkap sudah kami ajukan ke KPU sebagai bagian dari prosedur resmi. Kami juga telah memperoleh persetujuan dari DPD I Golkar Sulsel,” jelas Suharmika.

Apiaty, sebagai figur senior, diprediksi punya peluang besar mengisi posisi strategis namun tidak menutup kemungkinan ia justru ditempatkan di luar Komisi A sebagai bagian dari kalkulasi internal partai.

“Komisi A saat ini kosong. Tapi kami masih menunggu kepastian regulasi. Kalau rolling dimungkinkan, bisa saja Bu Apiaty ditempatkan di komisi lain sesuai kebutuhan,” ujar Sekretaris DPD II Golkar, Andi Suharmika, yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Makassar, Jumat (23/05).

Menurut Suharmika, Golkar sudah menyiapkan agenda pleno untuk menentukan formasi AKD baru.

“Kami tak hanya mengisi kekosongan, tapi ingin menyegarkan struktur AKD berdasarkan potensi kader,” tegasnya.

Namun, langkah tersebut berhadapan langsung dengan aturan internal dewan. Sekretaris DPRD Makassar, Dahyal, mengingatkan bahwa perombakan AKD hanya diperbolehkan dua kali dalam satu periode, yakni setiap 2,5 tahun. Sementara, masa kerja anggota DPRD hasil Pemilu 2024 baru delapan bulan.

“Secara normatif, belum saatnya. Tapi kalau ada dinamika politik yang dianggap krusial, akan kami konsultasikan ke Kemendagri,” terang Dahyal.

Dengan berjalannya proses ini, Apiaty Amin Syam selangkah lagi akan dilantik sebagai anggota DPRD Makassar sisa masa jabatan 2024–2029, melanjutkan tugas almarhum Ruslan Mahmud yang wafat beberapa waktu lalu.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news