Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman duduk di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap perangkat daerah untuk tunjangan hari raya (THR) pribadi dan eksternal Forkopimda di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso - bar
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Uang hasil pemerasan tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap dengan nominal bervariasi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan besaran dana yang direncanakan untuk THR Forkopimda berada dalam kisaran Rp20 juta hingga Rp100 juta untuk setiap pihak. Pembagian nominal tersebut tidak sama karena menyesuaikan posisi masing-masing unsur dalam forum tersebut.
“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp20 juta,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
KPK juga mengungkapkan bahwa uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut berjumlah sekitar Rp610 juta. Dana itu, menurut penyidik, sempat dikemas dalam beberapa tas hadiah sebelum akhirnya diamankan dalam operasi penindakan.
“Sementara itu, hasil pemerasan yang berjumlah sekitar Rp610 juta tersebut kemudian ditaruh dalam enam tas hadiah berwarna putih,” kata Asep.
“Tadi itu ada enam goodie bag (tas hadiah, red.). Enam goodie bag,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Operasi tersebut merupakan OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang 2026 sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadhan.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Selain penangkapan, tim penindakan juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.
Sehari setelah operasi penindakan tersebut, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan serta penerimaan lain yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam penyelidikan yang dilakukan KPK, Syamsul Auliya Rachman disebut menargetkan perolehan dana hingga Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut. Rencana penggunaan dana itu dibagi menjadi Rp515 juta untuk pembagian THR kepada Forkopimda Kabupaten Cilacap, sedangkan sisanya akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun, hingga saat operasi tangkap tangan dilakukan, jumlah uang yang berhasil terkumpul baru mencapai sekitar Rp610 juta.
KPK juga mengungkap alasan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap akhirnya menyetorkan uang tersebut. Menurut Asep, sebagian pihak merasa khawatir akan dipindahkan dari jabatannya apabila tidak memenuhi permintaan dari bupati.
“Ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan AUL ini, maka akan digeser, dan lain-lain, seperti itu,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
Selain ancaman mutasi jabatan, penyetoran uang itu juga dipicu kekhawatiran para pejabat daerah dianggap tidak loyal terhadap arahan pimpinan daerah jika tidak mengikuti permintaan tersebut.
Perkembangan kasus dugaan pemerasan Bupati Cilacap yang menyeret Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardoo ini masih terus didalami oleh KPK, termasuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam praktik pengumpulan dana yang diduga berkaitan dengan rencana pembagian THR Forkopimda tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

4 hours ago
3

















































