Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Loco Montrado sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anode logam. Pemeriksaan itu dilakukan setelah KPK menerbitkan SP3 untuk salah satu tersangka yang telah meninggal dunia.
Pemanggilan tersebut menyasar Kok Tjiap Bong yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran pihak terkait dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KTB selaku Komisaris PT Loco Montrado,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Selain KTB, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni VC yang merupakan pegawai PT Loco Montrado, serta STI dan JP yang merupakan mantan pegawai perusahaan tersebut, serta MC yang berstatus ibu rumah tangga.
Langkah ini dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka Siman Bahar, menyusul kabar meninggal dunia dari pihak yang disebut sebagai beneficial owner perusahaan tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado pada 2017. Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam, Dody Martimbang, sebagai tersangka pada 17 Januari 2023 silam.
Selain itu, Siman Bahar selaku Direktur Utama PT Loco Montrado juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.
Perkembangan terbaru, pada 14 Oktober 2025, KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan kasus tersebut yang telah berjalan sejak Agustus 2025 tersebut.
Kemudian, pada 13 April 2026, KPK mengonfirmasi bahwa Siman Bahar telah meninggal dunia, yang menjadi dasar penghentian penyidikan terhadap yang bersangkutan. Meski demikian, proses hukum terhadap pihak lain dan korporasi dalam perkara ini tetap berlanjut meski salah satu tersangka meninggal dunia. Hal itu untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi pengolahan anode logam tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

6 hours ago
6

















































