KPK Dalami Aliran Uang Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung

5 hours ago 13

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin. Antara/HO - Soleh

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, termasuk Pelaksana Tugas Bupati sekaligus Wakil Bupati Ahmad Baharudin.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan untuk menelusuri dugaan pemberian uang kepada kepala daerah dalam kasus tersebut.

“Saksi hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan adanya pemberian kepada Bupati,” ujarnya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Deretan Kepala Dinas Diperiksa KPK

Selain Ahmad Baharudin, KPK juga memeriksa belasan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Tulungagung pada 21–22 Mei 2026. Mereka dimintai keterangan terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan di lingkungan Pemkab.

Para saksi tersebut berasal dari berbagai dinas strategis, mulai dari pendidikan, perhubungan, kesehatan, hingga pekerjaan umum dan penanaman modal. Pemeriksaan juga menyasar ajudan bupati serta aparatur sipil negara yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.

KPK menegaskan seluruh keterangan saksi dibutuhkan untuk mengurai pola distribusi uang yang diduga mengalir ke pihak tertentu di lingkup pemerintahan daerah.

Kronologi OTT hingga Penetapan Tersangka

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan sejumlah pejabat lainnya.

Sehari kemudian, KPK membawa 12 orang ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Pada saat yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

Modus Dugaan Pemerasan

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Gatut Sunu menggunakan modus permintaan “setoran” kepada perangkat daerah dengan dalih surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN. Surat tersebut sudah ditandatangani di atas materai, namun belum diisi tanggalnya.

Dari praktik tersebut, KPK menduga terdapat aliran dana mencapai Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang berasal dari 16 kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.

KPK Dalami Jejak Uang

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Plt Bupati dan sejumlah kepala dinas merupakan bagian dari upaya menelusuri jejak uang dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan aliran dana dapat terungkap.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya penerima aliran dana lain di luar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di tingkat pemerintah daerah yang ditangani KPK sepanjang 2026, sekaligus menjadi sorotan publik terkait integritas birokrasi di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news