Mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). KPK menahan Ishfah Abidal Aziz selama 20 hari ke depan atau hingga 5 April 2026 usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom. (ANTARA FOTO - RENO ESNIR)
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz, yang menyebut tidak ada perintah maupun aliran uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan seluruh konstruksi perkara akan dibuka secara rinci dalam proses persidangan.
“Tentunya nanti dalam persidangan akan terungkap seluruhnya, atau secara detail ya terkait dengan konstruksi perkaranya, bagaimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan bagaimana perannya masing-masing dalam proses diskresi atau proses dugaan penerimaan aliran uang dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus, red.). Itu semuanya akan terungkap,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/3/2026).
KPK pun mengajak publik untuk mengikuti jalannya sidang guna mencermati setiap fakta yang terungkap di pengadilan.
“Untuk bisa sama-sama mengikuti, dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan,” kata Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada tahap awal, lembaga antirasuah tersebut memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sejumlah pihak sempat dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Namun, Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.
Permohonan tersebut kemudian ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026. Sehari berselang, KPK menahan Yaqut di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih.
Adapun pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di rumah tahanan cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Saat menuju mobil tahanan, ia kembali menegaskan tidak ada aliran uang kepada Yaqut dalam perkara tersebut.
Sementara itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK menunjukkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Dengan masuknya perkara ke tahap penahanan, proses hukum selanjutnya akan bergulir di pengadilan untuk menguji seluruh alat bukti dan peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

4 hours ago
1

















































