PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Kota Padang kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola pemerintahan dan reformasi hukum. Kali ini, capaian tersebut datang dari pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), pengelolaan dokumentasi produk hukum, serta penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.
Sejumlah penghargaan atas capaian tersebut diterima Pemerintah Kota Padang di Kantor Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Barat, Rabu (19/8/2026). Penghargaan diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Kanwil Hukum Provinsi Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Padang, Tarmizi Ismail, yang hadir mewakili Wali Kota Padang dan Wakil Wali Kota Padang.
Capaian paling menonjol diraih Kota Padang pada tingkat nasional. Dalam kinerja pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2025 untuk kategori pemerintah kota, Padang berhasil menempati peringkat kelima nasional dengan predikat AA atau Istimewa dan nilai 99.
Prestasi tersebut menempatkan Kota Padang dalam jajaran lima besar pemerintah kota terbaik secara nasional dalam pengelolaan JDIHN. Capaian ini sekaligus menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam memastikan produk-produk hukum dapat dikelola, didokumentasikan, dan disajikan secara tertib sehingga mudah diakses serta dimanfaatkan oleh masyarakat maupun perangkat pemerintahan.
Tidak berhenti pada tingkat nasional, Kota Padang juga mencatat prestasi pada tingkat wilayah Sumatera Barat. Dalam penilaian Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2026 tingkat Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang berhasil meraih peringkat kedua dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai 99.
Sementara itu, capaian yang tidak kalah membanggakan diraih melalui Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 tingkat wilayah Sumatera Barat. Kota Padang sukses menduduki peringkat pertama dengan nilai sempurna 100.
Nilai tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mendorong pelaksanaan reformasi hukum sebagai bagian penting dari pembenahan tata kelola pemerintahan. Reformasi hukum tidak hanya berkaitan dengan keberadaan regulasi, tetapi juga bagaimana produk hukum disusun, dikelola, diterapkan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Padang, Tarmizi Ismail, mengatakan tiga capaian tersebut menjadi kebanggaan sekaligus bukti bahwa pembenahan tata kelola hukum di lingkungan Pemerintah Kota Padang terus menunjukkan hasil positif.
“Kota Padang meraih peringkat 5 nasional untuk pengelolaan JDIHN. Kemudian pengelolaan dokumentasi produk hukum, kita mendapatkan ranking 2 tingkat wilayah. Selanjutnya, meraih predikat penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan nilai sangat istimewa 100,” ujar Tarmizi.
Menurut dia, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan perhatian pimpinan daerah yang terus mendorong peningkatan kinerja di bidang hukum. Dukungan tersebut menjadi modal penting bagi Bagian Hukum Setda Kota Padang untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dokumentasi produk hukum dan pelaksanaan reformasi hukum berjalan secara optimal.
“Ini berkat dukungan Bapak Wali Kota, Bapak Wakil Wali Kota, Pak Sekda, dan seluruh jajaran pimpinan yang mensupport Bagian Hukum Setda Kota Padang untuk bekerja optimal,” katanya.
Tarmizi menambahkan, prestasi tersebut juga merupakan hasil kerja bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Pengelolaan dokumentasi hukum dan reformasi hukum, kata dia, tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan satu bagian atau perangkat daerah, melainkan membutuhkan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor.
“Prestasi ini juga tidak lepas dari dukungan semua perangkat daerah Pemko Padang,” ujarnya.
Capaian tiga penghargaan tersebut memperlihatkan bahwa penguatan tata kelola hukum telah menjadi bagian dari agenda pembenahan pemerintahan di Kota Padang. Pengelolaan JDIHN yang memperoleh nilai 99 pada tingkat nasional, peringkat kedua tingkat Sumatera Barat, serta nilai sempurna 100 dalam IRH menjadi indikator bahwa sistem dokumentasi dan reformasi hukum di lingkungan Pemko Padang terus diarahkan agar semakin tertib, transparan, efektif, dan memberikan kepastian hukum.
Bagi Pemerintah Kota Padang, penghargaan tersebut bukan sekadar capaian administratif, tetapi juga menjadi dorongan untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan hukum daerah. Terlebih, dokumentasi produk hukum yang baik memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat dan aparatur pemerintahan memperoleh informasi hukum yang akurat dan mudah diakses.
Ke depan, capaian tersebut diharapkan dapat menjadi pemacu bagi seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat koordinasi dalam penyusunan, pengelolaan, dokumentasi, serta implementasi produk hukum. Dengan demikian, reformasi hukum tidak berhenti pada pencapaian indeks dan penghargaan, tetapi benar-benar bermuara pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berkualitas, efektif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
Tiga capaian yang diraih sekaligus itu pun menegaskan posisi Kota Padang sebagai salah satu pemerintah daerah yang serius membangun tata kelola pemerintahan berbasis kepastian hukum. Peringkat lima besar nasional JDIHN, peringkat kedua pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum tingkat Sumatera Barat, serta peringkat pertama IRH dengan nilai 100 menjadi rangkaian prestasi yang memperkuat komitmen tersebut.

6 hours ago
4


















































