
KabarMakassar.com — Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan empat orang terduga pelaku penipuan dengan modus menghipnotis korbannya. Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Sulsel.
“Jadi pelaku yang kami amankan adalah pelaku penipuan penggelapan dengan cara hipnotis,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah kepada wartawan, Rabu (04/06).
Keempat pelaku masing-masing bernama Haldi (24), Supardi (52), Muhammad Renra (36), dan Asdar (41). Mereka ditangkap ditempat persembunyiannya diduga lokasi berbeda, yaitu Kota Parepare dan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Nasrullah mengatakan pengungkapan ini berawal pada saat penangkapan pelaku Renra di Kabupaten Pinrang. Dari informasi itu lah polisi kemudian meunju Kota Parepare dan kembali mengamankan tiga pelaku lainnya.
Dalam aksinya, para pelaku menyasar pada orang-orang yang lanjut usia. Kemudian mereka menyapa korban untuk menayakan lokasi toko elektronik di Kota Makassar.
“Jadi awalnya menyapa di sebuah hotel, kemudian berpura-pura bertanya toko elektronik dan mengalihkan perhatiannya,” ujarnya.
Mereka menanyakan hal itu untuk masuk menawarkan barang elektronik dengan harga murah. Saat itu salah satu pelaku mengaku sebagai warga negara asing yang berasal dari Brunei Darussalam.
“Pelaku ini mengaku sebagai orang Brunei, kemudian menawarkan barang elektronik, kemudian minta diantar ke sana,” jelasnya.
Dalam perjalanan ke toko elektronik korban terus diajak berbicara hingga terhipnotis dan ATM serta pin nya diketahui oleh para pelaku tersebut.
Setelah mengamankan ATM dan mengetahui PIN milik korban, pelaku kemudian mengantar korban kembali ke hotel.
“Pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu kosong. Target mereka umumnya orang berusia lanjut,” jelasnya.
Setelah itu, komplotan pelaku hipnotis itu kabur dengan membawa ATM milik korban dan para pelaku ini menggasak uang hingga Rp180 juta.
“Kerugian korban sekitar 180 juta rupiah,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyiapkan berbagai macam kartu ATM untuk mengibuli pelaku.
“Sudah mempersiapkan berbagai macam kartu ATM ada BNI BCA BRI semua bank ada. Dia peroleh dari dia beli online,” ungkapnya.
Setelah sadar tertipu, korban pun melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Tim Jatanras pun turun dan berhasil meringkus komplotan penipu itu dan saat ini berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Hasil pemeriksaan dan interogasi dia sudah beraksi sejak 2014 kemudian sudah beberapa kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Pernah lanjut di Polda metro dan beberapa kali juga di polres polres lain, jadi sudah residivis,” bebernya.
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.