Koalisi Hati Damai Kepung Husniah dengan Hak Angket

16 hours ago 5

KabarMakassar.com — Peta politik di Kabupaten Gowa berubah drastis usai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengajukan hak angket atas Bupati Gowa Husniah Talenrang pada Senin (25/05) kemarin.

Sejumlah partai yang pernah menjadi pengusung pasangan Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai) pada Pilkada Gowa 2024 kini justru berada di barisan pengusul hak angket terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

Hak angket itu digulirkan DPRD Gowa menyusul serangkaian isu yang dinilai membutuhkan pendalaman serius, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, persoalan pengadaan seragam sekolah gratis, hingga dugaan pelanggaran etika jabatan.

Yang menjadi sorotan, Partai Amanat Nasional (PAN) ikut dalam barisan pengusul, padahal Husniah merupakan Wakil Sekertaris Jendral (Wasekjen) PAN di DPP, juga eks Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan (Sulsel) sebelum posisinya digantikan Ashabul Kahfi.

Pada Pilkada 2024, Husniah bersama Darmawangsyah Muin diusung tujuh partai dalam Koalisi Hati Damai, yakni PAN, Gerindra, PKS, PDI Perjuangan, Golkar, Perindo, dan Demokrat. Namun dalam usulan hak angket kali ini, sejumlah partai pendukung justru ikut menandatangani pengajuan hak angket.

Juru bicara pengusul hak angket, Asrul Makkaraus Sujiman, menegaskan langkah tersebut merupakan mekanisme konstitusional DPRD, bukan upaya menghakimi kepala daerah.

“Hak angket bukan forum untuk menghakimi seseorang. Ini mekanisme konstitusional untuk memperoleh keterangan, melakukan pendalaman, dan menghadirkan fakta secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab,” ujar Asrul.

Asrul membeberkan empat pokok persoalan yang menjadi dasar pengajuan hak angket. Pertama, dugaan abuse of power terkait pencabutan sepihak beasiswa program doktoral milik Niskilah Amran. Kedua, indikasi penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025. Ketiga, dugaan perbuatan tercela yang disebut berkaitan dengan etika sumpah jabatan kepala daerah. Keempat, minimnya klarifikasi terbuka atas berbagai isu yang berkembang.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gowa dari Fraksi PAN, Taufik, menegaskan DPRD tengah menjalankan fungsi pengawasan kelembagaan.

“Kami tidak sedang menyidangkan perkara pidana ataupun perdata. Kami sedang menguji etika pemerintahan, akuntabilitas anggaran, dan sumpah jabatan sebagai kepala daerah,” tegas Taufik dalam konferensi pers.

Ia juga mengkritik respons Bupati Gowa atas rekomendasi DPRD yang dinilai tidak menjawab substansi persoalan.

“DPRD Gowa tidak akan mundur satu langkah pun untuk menegakkan kebenaran dan melakukan pengawasan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Total 40 anggota DPRD Gowa tercatat sebagai pengusul hak angket dari tujuh fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, PPP, PAN, NasDem, Golkar, dan Gowa Sejahtera.

Dari Fraksi Gerindra ada Abdul Razak, Nasaruddin Asis, Dg. Sitta Saharuddin Moled, Dian Purnamasari, Eka Arfiani, Arfandi Dg. Parani, Muhammad Yunus Dg. Palele tertandatangan.

Fraksi Demokrat Andi Lukman Naba, Ardiansyah Sabir, Haji Abdul Salam Dg. Rani, Dra. Hj. Asniati Hatta Dahlan.

Dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Asrul Makkaraus Sujiman, Muhammad Ramli Siddik, Dg. Rewa, Dr. Ir. Andi Muhammad Yusuf Harun, Asrul Dg. Riolo, Abdul Kadir Dg. Tulo, Wahyuni Nurdani, Nur Insana Dg. Taddang, Andi Nurhana Petta Tenri, Hardi Fuad Rumi Dg. Nyonri, Robi.

Fraksi PAN Faisal, S.H. tertandatangan, Muhammad Kasim Sila, Fatmawati Bangsawan, Haji Amir Sila, Aris Mufli.

Fraksi NasDem Rosita, Asmullah, Hj. Rizkia Hijaz, Nurjannatul Ma’wa, Saharuddin tertandatangan.

Fraksi Golkar Wardana Hamdat, Nurrahmat Sirajuddin, Muhammad Furqan Naim, Agussalim Zulfikar Natsir.

Fraksi Gowa Sejahtera, Sulfiadi, S.E., Dg. Lanti, Asnawi Syam, Haji Makmur Ma’mu, Hajah Musadiyar Rauf, dan Hajah Siti Haniah Hafid.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news