KLIKPOSITIF- Keluarga Karim Sukma Satria (31), seorang pengamen di kawasan Pasar Raya Padang, melaporkan kasus kematiannya ke Polresta Padang.
Laporan tersebut diajukan karena pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak wajar dalam peristiwa yang terjadi usai korban diamankan petugas Satpol PP Padang, Senin (23/3/2026).
Kuasa hukum keluarga, Muhammad Tito, mengatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara kronologi kejadian dengan hasil sertifikat kematian yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Padang.
Dalam dokumen tersebut, korban disebut mengalami dugaan pendarahan subarachnoid atau pecah pembuluh darah di otak.
“Surat kematian ini terbit pada 26 Maret 2026. Disebutkan korban mengalami suspect pendarahan subarachnoid,” ungkap kepada Katasumbar, Kamis (2/4/2026).
Menurut Tito, hasil tersebut justru menimbulkan pertanyaan, mengingat adanya dugaan kekerasan fisik yang dialami korban, sehingga keluarga korban melapor ke polisi.
Lanjutnya, terkait kejanggalan korban, keluarga resmi melaporkan kasus ini pada 26 Maret 2026, terkait dugaan kekerasan yang dialami korban.
Terkait proses tersebut, pihaknya dari Kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum.
“Kita serahkan ke penegak hukum. Siapa yang sebenarnya terlibat dalam ini. Karena ini sudah diproses di kepolisian,” jelasnya.
Informasi meninggalnya korban, lanjut Tito, pertama kali diketahui keluarga melalui unggahan media sosial Dinas Sosial Kota Padang pada 25 Maret, yang kini telah dihapus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Laporan sudah kami terima, dilanjutkan proses penyelidikan,” ujarnya.

15 hours ago
6



















































