KLIKPOSITIF- DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah provinsi terus mengoptimalkan penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) melalui kegiatan sosialisasi di Kabupaten Solok Selatan, Rabu (1/4/2026).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa PAP merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak. Ia menyebut, pajak ini bukan kebijakan baru, melainkan sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan harus dioptimalkan penerapannya.
“Karena ini amanat undang-undang, semua unsur punya tanggung jawab untuk mematuhinya, terutama perusahaan yang memanfaatkan air permukaan untuk kegiatan komersial,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, selama ini pemungutan PAP di Sumbar masih terbatas pada sektor tertentu seperti PDAM dan PLTA. Padahal, berdasarkan regulasi, objek pajak mencakup seluruh pemanfaatan air permukaan, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku usaha.
“Mulai dari industri perkebunan, perikanan, pertanian, hingga wisata air, semuanya termasuk wajib pajak jika menggunakan air permukaan untuk kepentingan komersial,” katanya.
Evi menambahkan, pemungutan PAP di Sumbar telah berjalan sejak 2023, namun belum optimal. Setelah dilakukan kajian bersama tim ahli dan pemerintah provinsi, ditemukan sejumlah aspek yang perlu disempurnakan agar penerapannya lebih maksimal.
Sosialisasi ini juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, Forkopimda, serta perwakilan perusahaan di daerah tersebut.
Medi Iswandi menegaskan, PAP memiliki peran strategis dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah, sekaligus mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi mengajak seluruh pihak untuk mendukung kebijakan ini demi kelancaran pembangunan daerah.
“Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan agar pembangunan berjalan optimal dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

8 hours ago
4




















































