
Kantor Kejaksaan Agung - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mencatat capaian signifikan dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Sepanjang 2025, lembaga ini berhasil mengembalikan Rp19,6 triliun ke kas negara melalui serangkaian proses penelusuran, perampasan, pengelolaan, dan penyelesaian aset yang berasal dari berbagai kasus kejahatan.
Capaian tersebut menunjukkan peningkatan tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Data BPA mencatat, pada 2024 penerimaan negara yang berasal dari penyelesaian aset tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana militer baru mencapai Rp1,4 triliun. Dalam kurun setahun, angka tersebut melonjak hingga menembus Rp19,6 triliun pada 2025.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan pemulihan aset kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
"Paradigma penegakan hukum tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga pemulihan kerugian yang ditimbulkan kepada korban kejahatan," kata Kuntadi dalam keterangan tertulis Badan Komunikasi Pemerintah RI di Jakarta, Rabu.
Menurut Kuntadi, pendekatan tersebut penting untuk memastikan kerugian yang dialami negara, masyarakat, maupun lingkungan akibat tindak pidana dapat dipulihkan secara optimal. Dengan demikian, hasil kejahatan tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga dikembalikan untuk kepentingan publik.
BPA sendiri merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024. Institusi ini memiliki mandat untuk menelusuri, merampas, mengelola, serta memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
Selain mencatat realisasi Rp19,6 triliun pada 2025, BPA juga menetapkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,2 triliun pada 2026. Hingga Juni 2026, setoran yang telah masuk ke kas negara mencapai Rp1,7 triliun.
“Capaian-capaian kinerja tersebut pada 2026 akan tercapai karena pada saat ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara,” imbuh Kuntadi.
Dalam menjalankan tugasnya, BPA saat ini mengelola 27.753 aset yang tersebar di berbagai daerah melalui kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp2 triliun berada di bawah pengendalian langsung BPA.
Upaya pengamanan aset juga diperkuat melalui pembentukan satuan tugas khusus yang bertugas melacak harta milik para terpidana. Fokus pelacakan tidak hanya menyasar perkara baru, tetapi juga kasus-kasus lama yang masih menyimpan potensi pemulihan kerugian negara.
Salah satu kasus yang tengah ditangani melalui mekanisme tersebut adalah penelusuran aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil. BPA berupaya memastikan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat ditemukan, diamankan, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Kuntadi, pelacakan dan pengelolaan aset diperlukan agar hasil tindak pidana tidak hilang serta dapat dikembalikan untuk kepentingan publik.
Selain melakukan penelusuran dan pengelolaan aset, BPA juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui pelelangan aset rampasan yang diselenggarakan Kejaksaan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga nilai ekonomis barang rampasan negara sekaligus memastikan aset tersebut tetap produktif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

4 hours ago
3

















































