Petugas melakukan evakuasi korban kecelakaan KRL Bekasi Timur vs KA Argo Bromo Anggrek, Selasa (28/4/2026). - Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Ombudsman RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas kecelakaan perkeretaapian di Bekasi yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar insiden teknis, melainkan persoalan serius yang mencerminkan tantangan sistemik dalam pelayanan publik sektor transportasi.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa insiden tersebut harus dipahami sebagai peringatan penting terkait kualitas layanan publik yang menyangkut keselamatan masyarakat, keandalan sistem, serta tata kelola transportasi secara menyeluruh. Pernyataan itu disampaikan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
“Peristiwa ini harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik. Transportasi publik merupakan layanan dasar yang menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang aman, layak, pasti, dan bertanggung jawab,” tegas Robert dalam rilisnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menekankan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi. Setiap kegagalan sistem yang berpotensi menimbulkan korban, menurutnya, wajib menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara layanan, termasuk operator yang tidak boleh hanya berorientasi pada kelancaran operasional.
Ombudsman RI juga menilai kecelakaan ini sebagai momentum penting untuk mengevaluasi potensi maladministrasi dalam tata kelola transportasi. Aspek yang disorot meliputi kemungkinan kelalaian prosedural, lemahnya mitigasi risiko, kurang optimalnya koordinasi antarinstansi, hingga potensi pengabaian standar keselamatan.
Menurut Ombudsman, risiko yang berulang tidak boleh dibiarkan dan harus segera dikoreksi melalui perbaikan menyeluruh. Lembaga ini menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap tindak lanjut penanganan insiden tersebut, terutama dalam memastikan terpenuhinya hak masyarakat sebagai pengguna layanan.
Korban dan keluarga, lanjutnya, berhak memperoleh penanganan cepat, kompensasi yang layak, serta informasi yang transparan tanpa diskriminasi. Masyarakat juga berhak mengetahui hasil evaluasi dan langkah korektif yang dilakukan oleh penyelenggara layanan secara terbuka.
Peristiwa ini, menurut Ombudsman RI, harus mendorong pemerintah, operator perkeretaapian, dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan audit menyeluruh. Audit tersebut mencakup standar keselamatan, sistem pengendalian operasional, manajemen risiko, hingga pola respons darurat.
Lebih jauh, pengawasan pelayanan publik tidak boleh berhenti pada penyelesaian insiden semata. Langkah pengawasan harus diarahkan pada reformasi sistem guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Ombudsman RI berpandangan bahwa reformasi sektor transportasi harus menempatkan pengguna sebagai pusat layanan. Upaya tersebut meliputi modernisasi teknologi, penguatan standar keselamatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, transparansi informasi, serta penguatan mekanisme pengaduan masyarakat.
Kepercayaan publik terhadap transportasi massal hanya dapat dipulihkan apabila negara hadir melalui pengawasan yang efektif, akuntabilitas yang tegas, serta langkah korektif yang bersifat sistemik. Dengan demikian, tragedi kecelakaan kereta di Bekasi diharapkan menjadi titik balik dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di Indonesia, seiring komitmen Ombudsman RI untuk terus mengawal keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

8 hours ago
7

















































