Ilustrasi sertifikat. - JIBI/M. Ferri Setiawan
Harianjogja.com, BANTUL–Seorang warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, berinisial IR, 40, menjadi korban penipuan dengan modus bantuan balik nama sertifikat tanah.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menjelaskan, kasus ini bermula saat IR bertemu dengan terduga pelaku berinisial MWE, 48, warga Wirogunan, Mergangsan, Kota Jogja, pada Senin (10/4/2023) silam.
Saat itu, MWE menawarkan bantuan pengurusan balik nama sertifikat tanah. Korban pun menyetujui tawaran tersebut dan kemudian menyerahkan sertifikat asli serta membayar uang kepada terduga pelaku.
BACA JUGA: Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
"Ada biaya untuk balik nama sertifikat tanah korban yaitu Rp11,4 juta dan terlapor menjanjikan antara 1-2 tahun sertifikat jadi," ujar Jeffry, Kamis (8/5/2025).
Namun hingga lebih dari setahun berlalu, proses balik nama tak kunjung selesai. Bukannya mendapat sertifikat atas nama sendiri, korban justru mendapati sertifikat miliknya telah diagunkan ke bank oleh pelaku.
Puncaknya terjadi pada 11 November 2024, ketika IR didatangi pihak bank swasta yang menyampaikan bahwa sertifikat tanahnya dengan nomor HM 04210 telah diagunkan oleh MWE.
"Korban langsung mencoba menghubungi terduga pelaku, tapi nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif. Saat dicari ke rumahnya juga tidak ditemukan," jelas Jeffry.
Hingga saat ini, sertifikat tanah tersebut masih menjadi jaminan di bank swasta di Jogja. Kasus ini tengah ditangani Polres Bantul. Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran jasa pengurusan dokumen penting yang tidak melalui jalur resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News