Harianjogja.com, JAKARTA–Para peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) diingatkan untuk tidak tergiur dengan janji kelulusan sertifikasi. Apalagi jika para peserta PPG tertentu diminta membayarkan sejumlah uang.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen GTKPG Kemendikdasmen) Nunuk Suryani.
“Saya mohon bapak-ibu berhati-hati, janji apapun terkait dengan pemanggilan peserta supaya didahulukan harus bayar sekian, itu semuanya tidak ada,” tegas Nunuk dalam siaran daring bertajuk Pelaksanaan Program PPG Guru Tertentu Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (8/5/2025)
BACA JUGA: Insentif Guru Madrasah dan PAUD di Bawah Kemenag Cair Juni 2025
Dia juga pun berpesan agar para peserta PPG dapat melewati setiap tahapan dengan jujur dan tidak melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, mengingat pihaknya meyakini kelulusan sertifikasi PPG dapat mencapai 99 persen.
“Kelulusan PPG ini mendekati angka 99 persen. Kami meyakini pengalaman bapak-ibu cukup kaya untuk hanya mengerjakan Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG). Jika sungguh-sungguh dalam mengerjakan semua tahapannya, saya yakin bisa melewati dengan baik. Jadi mengandalkan kemampuan sendiri ya,” katanya.
Nunuk juga menegaskan pihaknya sudah menyiapkan rangkaian proses sertifikasi dengan akuntabilitas yang tinggi sehingga dapat mendeteksi setiap bentuk kecurangan yang pada gilirannya justru dapat mengakibatkan ketidaklulusan peserta dalam mendapatkan sertifikat PPG.
Sebagai informasi, sebanyak 325 ribu guru telah lulus seleksi administrasi untuk mengikuti rangkaian sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu. Ia menyebutkan 325 ribu guru tersebut meliputi jenjang TK sebanyak 22.310 guru, SD sebanyak 152.322 guru, SMP sebanyak 72.826 guru, SMA sebanyak 37.534 guru, SMK sebanyak 36.544 guru, dan jenjang SLB sebanyak 3.464 guru, yang tersebar di 124 LPTK di seluruh Indonesia.
Sebanyak 325 ribu guru yang telah lulus seleksi administrasi itu akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara