Harianjogja.com, SLEMAN–Universitas Gadjah Mada (UGM) telah melakukan pemeriksaan disiplin kepegawaian kepada EM, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM terkait kasus kekerasan seksual. Sebelumnya, EM diberhentikan UGM dari jabatan tetap sebagai dosen.
Sekretaris Universitas (SU) Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius Tabusassa mengungkapkan pemeriksaan disiplin kepegawaian terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pada awal bulan Mei ini. "Kalau pemeriksaannya tahap pertama sudah dilakukan," kata Andi pada Rabu (7/5/2025) sore.
Dijelaskan Andi pada pemeriksaan tahap pertama ini, tim melakukan sejumlah klarifikasi kepada EM. Isi pemeriksaan pada tahap ini, lanjut Andi lebih cenderung banyak pada aspek konfirmasi. "Pertama itu banyak, kami klarifikasi," imbuhnya.
BACA JUGA: Ini Cara UGM Mencegah Praktik Curang UTBK-SNBT
Andi menjelaskan menjalani pemeriksaan tahap pertama, masih ada serangkaian pemeriksaan yang harus dijalani EM. Namun pada prinsipnya tim lanjut Andi akan melakukan pemeriksaan secepatnya.
"Prinsipnya kami secepatnya. Yang utama itu adalah ada hal-hal yang kami klarifikasi dan kami buktikan itu sudah kami konfirmasi," ujarnya.
"Jadi bukan terus lama atau cepat, yang penting substance-nya kami masukkan," imbuhnya.
Rekomendasi dari hasil pemeriksaan akan disampaikan ke Kementerian. Selanjutnya putusan akhir kata Andi ada di kewenangan Kementerian.
BACA JUGA: Bantu Petani di Wilayah 3T, Dosen UGM Manfaatkan Teknologi SMS
Sebelumnya Andi juga menjelaskan pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian ini berbeda dengan pemeriksaan kasus pemeriksaan kekerasan seksual yang dilakukan Komite Pemeriksa bentukan Satgas PPKS UGM.
"Berbeda, kalau yang ini spesifik untuk disiplin kepegawaiannya yang kami ajukan sejak awal Januari 2025 kepada Kementerian," jelas Sekretaris Universitas (SU) Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu pada Selasa (8/4/2025).
Tim pemeriksa pelanggaran disiplin kepegawaian akan diisi oleh tiga unsur. Pertama dari unsur itu mencakup atasan langsung, kedua unsur bidang Sumber Daya (SDM) UGM dan ketiga dari unsur bidang pengawasan internal UGM.
Secara kronologis Satgas PPKS UGM menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada No.750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.
Selanjutnya berdasarkan temuan, catatan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No.1/3023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No.1/2023. Tak hanya itu, terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.
Hasil putusan, penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.