Kasus Korupsi Kuota Haji, Hilman Latief Kembali Diperiksa KPK

2 hours ago 1

Kasus Korupsi Kuota Haji, Hilman Latief Kembali Diperiksa KPK

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.Jakarta (ANTARA)

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan Hilman telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Yang bersangkutan sudah hadir dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Penyidik masih membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Budi.

Menurutnya, pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, khususnya untuk memperkuat konstruksi perkara terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali dinaikkan ke tahap penyidikan oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Perkara tersebut mencuat karena adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji khusus yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam pengaturan kuota haji yang tidak sesuai ketentuan.

Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Perkembangan signifikan terjadi setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Audit tersebut mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Ishfah ditahan beberapa hari kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, status tersebut tidak berlangsung lama karena pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahannya di rutan.

Penyidikan terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news