Suasana sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Jumat (6/3 - 2026).
Harianjogja.com, JOGJA— Tim jaksa penuntut umum (JPU) menilai saksi ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020, Sri Purnomo, tidak relevan dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.
JPU menyebut keterangan Teguh Purnomo selaku ahli hukum pemilu dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Kebumen tidak berkaitan dengan perkara yang didakwakan, yakni dugaan perbuatan Sri Purnomo saat menjabat sebagai Bupati Sleman.
Penilaian tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Jumat (6/3/2026).
Jaksa bahkan memilih tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli tersebut karena dianggap tidak relevan dengan perkara.
"Apa yang diterangkan oleh saksi ahli tidak relevan dengan perkara yang kami ajukan. Perlu dicatat, terdakwa kami hadirkan bukan sebagai peserta pemilu, tetapi perbuatan saat menjabat bupati,” kata JPU Hasti Novindari dalam persidangan.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Melinda Aritonang.
Dalam keterangannya di persidangan, Teguh sempat menjelaskan terkait larangan penggunaan fasilitas negara serta anggaran pemerintah dalam kegiatan kampanye.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah hingga terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, pelanggaran menggunakan fasilitas negara dan anggaran pemerintah sangat rentan dilakukan oleh incumbent atau petahana,” ujar Teguh.
Pengamat Soroti Keterangan Saksi
Di sisi lain, pemerhati korupsi Arifin Wardiyanto menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam keterangan para saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum Sri Purnomo dalam beberapa persidangan.
Menurutnya, ada indikasi keterangan saksi telah disusun atau dikondisikan untuk mendukung pembelaan terdakwa.
Arifin bahkan menyebut sebagian saksi yang dihadirkan merupakan orang dekat Sri Purnomo, salah satunya Nur Cahyo Probo.
“Nur dihadirkan selaku tim pemenangan Sri Muslimatun-Amin Purnama, yang di Pilkada Sleman 2020 silam adalah rival Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa. Nur adalah loyalis Sri Purnomo yang sempat membelok,” ujarnya.
Setelah pasangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa memenangkan Pilkada Sleman 2020, Arifin menyebut Nur kembali mendukung Sri Purnomo.
Ia juga menilai keterangan yang disampaikan Nur saat bersaksi pada Senin (2/3/2026) cenderung tidak jelas.
“Keterangan yang disampaikan Nur setengah mengarang demi menyelamatkan Sri Purnomo. Apa yang Nur pertontonkan di persidangan justru memalukan diri sendiri. Majelis hakim tidak bisa dibodohi,” ujar Arifin.
Dugaan Skenario Keterangan Saksi
Arifin juga menyoroti kesaksian Ibnu Darpito, mantan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sleman.
Saat memberikan keterangan pada sidang Jumat (27/2/2026), Ibnu mengaku tidak mengetahui adanya hibah pariwisata Sleman 2020 dan baru mengetahui informasi tersebut dari Nanang Heri Prianto, Ketua PAC PDIP Godean.
Menurut Arifin, Ibnu bahkan sempat mengajak Nanang bertemu pada November atau Desember 2025 dan memintanya membantu Sri Purnomo dengan memberikan keterangan yang menguntungkan di persidangan.
“Saya menduga Nur, Ibnu, dan beberapa saksi ahli yang memberi keterangan di persidangan menuruti skenario agar sejalan dengan pembelaan terdakwa. Padahal, keterangan mereka bertentangan dengan fakta sebenarnya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan dapat dijerat Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu.
Menurutnya, meski terdakwa berhak menghadirkan saksi meringankan, majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai kredibilitas keterangan yang diberikan.
“Saksi meringankan adalah hak terdakwa untuk keadilan. Namun, hakim memiliki kewenangan untuk menilai kredibilitas saksi dan mengabaikan keterangan yang jelas-jelas direkayasa atau by design,” ujar Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

10 hours ago
6

















































