Kasus Grooming Anak di Sragen Terungkap, Korban Alami Trauma

6 hours ago 5

Kasus Grooming Anak di Sragen Terungkap, Korban Alami Trauma Foto ilustrasi kekerasan pada anak/anak, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, SRAGEN— Kasus grooming anak di Sragen kembali menjadi sorotan setelah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sragen mengungkap tiga kasus kekerasan terhadap anak melalui media sosial. Kejadian tersebut menimpa tiga siswi sekolah menengah pertama (SMP) pada 2024 dan berujung trauma pada para korban akibat praktik pemerasan seksual atau sextortion.

Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena modus kejahatan digital terhadap anak tersebut tergolong baru terjadi di Kabupaten Sragen. Meski demikian, hingga periode 2025 sampai Maret 2026 belum ditemukan kembali kasus serupa setelah dilakukan berbagai langkah pencegahan.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen terus memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi penggunaan internet sehat kepada kalangan pelajar. Program edukasi tersebut dilakukan dengan melibatkan Forum Anak Sukowati (Forasi) Kabupaten Sragen.

Melalui kegiatan tersebut, para siswa di berbagai sekolah diingatkan untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan yang dapat muncul di ruang digital, khususnya melalui media sosial dan aplikasi percakapan.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Sragen, Diah Nursari, saat berbincang dengan Espos, Senin (9/3/2026), menjelaskan bahwa secara keseluruhan kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencapai 25 kasus sepanjang 2025. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan 2024 yang mencapai 34 kasus.

Data tersebut berasal dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Meski demikian, Diah menilai jumlah kasus yang sebenarnya kemungkinan lebih besar karena tidak semua kejadian dilaporkan secara resmi.

Modus Grooming hingga Sextortion

Diah mengungkapkan tiga kasus pada 2024 memiliki pola serupa. Kejahatan dimulai dari proses grooming di media sosial yang kemudian berkembang menjadi sextortion sehingga korban mengalami tekanan psikologis dan ketakutan.

Grooming merupakan bentuk manipulasi yang dilakukan orang dewasa atau individu yang lebih tua untuk membangun kedekatan emosional dengan anak. Tujuannya adalah mengeksploitasi korban secara seksual, emosional, maupun fisik tanpa disadari oleh anak maupun lingkungan sekitarnya.

Sementara itu, sextortion adalah gabungan kata sexual dan extortion yang merujuk pada praktik pemerasan seksual di ruang digital. Pelaku mengancam akan menyebarkan konten intim korban, seperti foto atau video vulgar, jika korban tidak menuruti permintaan tertentu.

“Untuk grooming biasaya pelaku masuk ke ruang privasi anak, seperti chat lewat WhatsApp, kemudian melakukan video call. Awalnya si anak hanya buka jilbab. Pada tahap berikutnya, anak diminta telanjang dengan iming-iming akan dibelikan Iphone atau akun game. Saat itulah pelaku mengabadikan momentum itu dengan foto atau video. Nah, foto atau video itu kemudian digunakan pelaku untuk mengancam [sextortion] kepada anak untuk meminta sejumlah uang dan sebagainya,” jelas Diah.

Pendampingan Korban dan Peran Orang Tua

Diah menjelaskan tiga kasus tersebut dilaporkan kepada UPTD PPA atau DP2KBP3A Sragen dan langsung ditindaklanjuti dengan pendampingan terhadap korban beserta keluarganya. Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi di sekolah korban untuk mencegah kejadian serupa.

Pendampingan difokuskan pada penguatan keluarga agar korban tidak disalahkan atas kejadian yang dialami. Langkah lain yang dilakukan adalah memutus komunikasi dengan pelaku dengan cara memblokir seluruh nomor yang digunakan pelaku.

“Kami memberi pemahaman bahwa anak ini korban sehingga tidak disalahkan. Nomor pelaku kemudian diblokir semua. Dukungan dari keluarga, lingkungan rumah, dan lingkungan sekolah sangat membantu korban untuk keluar dari traumanya,” ujar Diah.

Dalam setiap kegiatan sosialisasi, pihaknya terus mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak serta meningkatkan kewaspadaan anak jika menemukan interaksi mencurigakan di dunia digital.

Di sisi lain, Diah juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak saat menggunakan internet. Menurutnya, pengawasan tersebut menjadi faktor penting untuk mencegah anak terjebak dalam kejahatan digital.

“Kontrol orang tua terhadap anak penting. Apalagi Indonesia menjadi konsumen medsos yang besar di dunia tetapi belum dibarengi dengan kesadaran ber-Intenet sehat. Masih banyak orang tua yang tidak paham dengan Internet sehingga perlu adanya aturan tegas dari pemerintah,” ujar dia.

Ia menambahkan bahwa regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) No. 9/2026 yang mengatur pemblokiran platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kekerasan anak.

DP2KBP3A Sragen melalui UPTD PPA bersama Forasi serta program Unicef sejak 2023 juga telah menjalankan berbagai kegiatan sosialisasi terkait pencegahan dan penanganan online child sexual exploitation and abuse (Ocsea) atau eksploitasi serta pelecehan seksual anak secara daring di kalangan pelajar dan masyarakat.

Ketua Forasi Kabupaten Sragen, Fadila, menyatakan pihaknya mendukung kebijakan PP No. 17/2025 karena dinilai sejalan dengan upaya perlindungan serta pemenuhan hak anak.

“Kami siap mengawal serta mengiplementasikan kebijakan tersebut di tingkat akar rumput bersama seluruh anak-anak yang tergabung dalam Forasi Sragen,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news