Ilustrasi Registrasi Kartu SIM Biometrik (Dok: Ist)KabarMakassar.com — Pemerintah akan memberlakukan sistem registrasi biometrik untuk seluruh aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan yang diterapkan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini mewajibkan calon pelanggan melakukan verifikasi wajah sebelum kartu SIM dapat diaktifkan.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan ekosistem digital nasional sekaligus menekan maraknya kejahatan siber yang menggunakan identitas palsu, mulai dari penipuan daring, phishing, spam call hingga penyalahgunaan nomor telepon.
Lantas, apa itu registrasi biometrik?
Biometrik merupakan teknologi yang digunakan untuk mengenali dan memverifikasi identitas seseorang berdasarkan karakteristik unik yang melekat pada tubuh manusia. Karakteristik tersebut dapat berupa sidik jari, retina mata, suara hingga bentuk wajah.
Dalam penerapan registrasi kartu SIM yang akan berlaku nasional, pemerintah memilih menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition sebagai alat verifikasi identitas pelanggan.
Prosesnya tidak sekadar mengambil foto pengguna. Sistem akan terlebih dahulu memetakan sejumlah titik geometris pada wajah, seperti jarak mata, bentuk hidung, hingga struktur rahang. Data tersebut kemudian diubah menjadi kode digital terenkripsi.
Tahap berikutnya adalah liveness detection atau deteksi kehidupan. Pada proses ini pengguna akan diminta melakukan gerakan tertentu, seperti berkedip atau mengangguk, untuk memastikan objek yang diverifikasi adalah manusia secara langsung, bukan foto, video, maupun rekayasa teknologi deepfake.
Setelah itu, data wajah yang telah diproses akan dicocokkan dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Nomor seluler baru hanya dapat diaktifkan apabila identitas pengguna dinyatakan sesuai.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem guna mendukung kebijakan tersebut.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi maupun situs resmi masing-masing operator,” kata Edwin.
Menurutnya, penerapan registrasi biometrik menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menekan kejahatan digital yang terus meningkat. Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI mencatat kerugian akibat kejahatan siber yang dilaporkan masyarakat hingga April 2026 mencapai Rp9,5 triliun.
Meski menggunakan data wajah, pemerintah memastikan aspek perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas. Komdigi menegaskan data biometrik pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun kementerian.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” ujar Edwin.
Sementara itu, pelanggan lama yang telah melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sebelum 1 Juli 2026 tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang. Namun pemerintah mengimbau pengguna melakukan verifikasi biometrik secara sukarela untuk meningkatkan keamanan identitas digital mereka.
Melalui sistem tersebut, pelanggan nantinya juga dapat mengecek jumlah nomor yang terdaftar atas identitasnya dan mengajukan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang terindikasi terdaftar tanpa izin.


















































