Judi Online Bali Dibongkar, Mahasiswi Terlibat Jaringan Kamboja

6 hours ago 8

Harianjogja.com, DENPASAR — Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali mengungkap praktik judi online jaringan internasional yang dikendalikan dari Kamboja dan beroperasi di Bali. Kasus judi online Bali ini melibatkan tiga mahasiswi yang berperan sebagai telemarketing dalam menjaring pemain dari Indonesia.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Aszhari Kurniawan, mengungkapkan para pelaku merupakan bagian dari jaringan judi online yang sebelumnya beroperasi di luar negeri. Mereka berpindah ke Bali setelah aktivitasnya di Kamboja dihentikan aparat setempat.

"Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, modus operandinya mereka ini sebenarnya bagian dari orang-orang atau para pelaku yang melarikan diri dari kegiatan atau aktivitas judul online di Kamboja. Jadi, mereka datang di Bali ini untuk menjalankan aktivitasnya kembali dengan berpindah tempat," kata Aszhari dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu.

Tiga tersangka yang berstatus mahasiswa yakni IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22) diketahui berasal dari Manado. Ketiganya bertugas sebagai telemarketing yang aktif menawarkan layanan judi online kepada calon pengguna.

Selain itu, polisi juga menetapkan WAB alias Guang Yun (31) asal Jakarta sebagai tersangka yang berperan sebagai customer service dalam jaringan tersebut.

Didampingi Kepala Bidang Humas Polda Bali, Ariasandy, Aszhari menjelaskan Gisel dan Guang Yun merupakan pelaku lama yang sebelumnya bekerja di Filipina dan Kamboja. Keduanya kembali ke Indonesia setelah lokasi operasional mereka di luar negeri digerebek aparat dan menjadikan Bali sebagai basis baru sejak Januari 2026.

Dalam menjalankan aktivitas judi online Bali, para pelaku menghubungi antara 300 hingga 400 nomor telepon warga Indonesia setiap hari. Mereka menawarkan tautan unduhan aplikasi judi dengan iming-iming bonus awal untuk menarik minat pengguna.

Setelah berhasil menarik korban, para pelaku mengarahkan pemain melakukan top-up melalui berbagai rekening virtual bank nasional. Sistem ini digunakan untuk memudahkan transaksi sekaligus menyamarkan aliran dana.

Polisi mengungkap para tersangka mengelola dua situs judi online, yakni KETUA.CO dan GN77, sebagai sarana utama operasional. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Ditresiber Polda Bali yang menemukan aktivitas mencurigakan dari sejumlah situs tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, aparat mendatangi lokasi operasional di Jalan Pratama, Gang Hasan, Nomor 3 Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 15.44 WITA. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Motif para pelaku terlibat dalam jaringan judi online internasional ini didorong faktor ekonomi dan iming-iming upah tinggi.

"Para pelaku ini mengoperasionalkan judul online di Bali ini karena tentunya tergiur dengan gaji untuk penghidupan para pelaku sehari-hari," katanya.

Dalam pengungkapan kasus judi online Bali ini, polisi menyita barang bukti berupa empat unit laptop dan lima unit telepon genggam. Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, seiring pengembangan kasus yang masih terus dilakukan untuk menelusuri jaringan lebih luas yang terhubung lintas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news