Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi memberi keterangan pers terkait pengembangan kasus penangkapan kurir sabu-sabu jaringan Jakarta di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (17/3/2026). ANTARA - Sumarwoto
Harianjogja.com, PURWOKERTO—Pengembangan kasus kurir sabu-sabu yang ditangkap di Stasiun Purwokerto, Jaw Tengah, mengarah pada jaringan pemasok dari Jakarta dan dugaan peredaran lintas wilayah. Polisi memastikan pengejaran terhadap pemasok yang kini masuk daftar pencarian orang terus dilakukan.
Pengembangan ini dilakukan setelah penangkapan seorang pria berinisial DI, 43, asal Jakarta Barat, di area parkir Stasiun Kereta Api Purwokerto pada Jumat, (13/3/2026) sekitar pukul 09.38 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi, mengatakan pihaknya tengah menelusuri asal barang sekaligus jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
"Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri asal barang dan jaringan yang terlibat," katanya di Purwokerto, Selasa, (17/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu seberat 200,14 gram yang diamankan diduga berasal dari pemasok berinisial ACO yang kini berstatus daftar pencarian orang dan tengah diburu di Jakarta.
"Untuk pemasok dengan inisial ACO saat ini sedang dalam pengejaran oleh tim di Jakarta," katanya.
Selain memburu pemasok, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan yang lebih luas. Ada indikasi pelaku telah beberapa kali melakukan peredaran di wilayah eks Keresidenan Banyumas.
Wilayah yang diduga menjadi sasaran peredaran meliputi Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Cilacap.
"Kami menduga yang bersangkutan tidak hanya sekali, tetapi sudah beberapa kali melakukan peredaran di wilayah aglomerasi tersebut," katanya.
Polisi juga menelusuri motif pelaku yang diduga memanfaatkan momentum arus mudik Lebaran untuk mengelabui petugas dengan menyamar sebagai pemudik.
"Kami masih dalami apakah pelaku ini memiliki domisili atau jaringan di Banyumas dan sekitarnya, serta alasan memilih turun di stasiun tersebut," katanya.
Barang bukti sabu yang disita kini telah dikirim ke laboratorium guna memastikan kandungan serta kualitasnya sebagai bagian dari penyelidikan lanjutan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu masing-masing seberat bruto 100,11 gram dan 100,03 gram dengan total 200,14 gram senilai sekitar Rp240 juta.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp163.000, serta sampel urine milik tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian karena momentum arus mudik Lebaran dinilai rawan dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memperluas distribusi. Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna memutus rantai peredaran di wilayah tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal subsider terkait kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.
Pengembangan kasus kurir sabu di Banyumas ini memperlihatkan potensi peredaran narkotika yang memanfaatkan mobilitas tinggi saat Lebaran, sehingga pengawasan di titik transportasi publik menjadi krusial untuk menekan peredaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

7 hours ago
4

















































