KLIKPOSITIF- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menetapkan 166.466,02 hektare atau 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan itu merupakan hasil kesepakatan bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan minimal 87 persen lahan baku sawah ditetapkan sebagai LP2B.
“Ketentuan ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan pengintegrasian LP2B ke dalam RTRW dan RDTR,” ungkap Mahyeldi saat penandatanganan nota kesepahaman bersama pemerintah kabupaten dan kota di Auditorium Gubernuran, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali.
“Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi komitmen nyata menjaga lahan sawah, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat sekarang hingga generasi mendatang,” terangnya.
Ia mengapresiasi seluruh kepala daerah yang telah mendukung penetapan LP2B. Ia menilai kolaborasi antardaerah membuat Sumbar menjadi salah satu provinsi pertama yang menuntaskan kesepakatan penetapan LP2B secara menyeluruh.
Meski demikian, pemerintah kabupaten dan kota yang masih berada pada batas minimal capaian diminta segera menyempurnakan data sebelum proses verifikasi pemerintah pusat selesai. Selain itu, seluruh daerah juga didorong segera menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B serta mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sumbar dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat.
Ia menyebut Sumbar sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menandatangani Berita Acara Kesepakatan LP2B setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri.
Menurut Suyus, perlindungan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI untuk mendukung swasembada pangan nasional.
Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menetapkan SK LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW serta RDTR agar perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat.

15 hours ago
6




















































