Perwakilan Xsodus Bar dan Cafe, Hilman saat RDP (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Makassar terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol mendapat kritik dari pelaku usaha.
Perwakilan Xsodus Bar dan Cafe, Hilman, menilai forum tersebut tidak substansial karena pembahasan melebar dari isu utama perizinan minuman beralkohol.
Hilman menyebut agenda rapat yang seharusnya fokus pada izin minol justru bergeser ke berbagai topik lain yang tidak relevan dengan undangan.
“Pak dewan kita diundang soal izin minol, tapi pembahasannya kemana-mana. Ada bahas pajak, parkir sampai LGBT. Harusnya fokus di izin minuman beralkohol saja, jangan melebar, ini yang bikin kami bingung,” ujarnya di gedung sementara DPRD kota Makassar, Kamis (30/04).
Ia menegaskan bahwa pelaku usaha datang ke forum tersebut untuk mencari solusi konkret atas persoalan perizinan yang dinilai masih berbelit. Namun, arah diskusi yang tidak terarah justru membuat inti masalah tidak terselesaikan.
Di sisi lain, Hilman menekankan bahwa pelaku usaha THM merupakan penyumbang signifikan bagi pendapatan daerah dan selama ini taat terhadap kewajiban pajak.
“Semua warga taat pajak, Pak. Boleh dicek. Sumbangsih THM itu sekitar Rp35 miliar per bulan,” katanya.
Karena itu, ia meminta DPRD dan pemerintah kota untuk mempermudah regulasi agar pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban tanpa hambatan administratif.
“Kami mohon dibantu, mudahkan regulasi supaya kami tidak kesulitan membayar pajak,” tegasnya.
Hilman juga menyinggung adanya sikap tidak etis dari oknum pejabat yang kerap memberi kode. Ia mengaku menemukan indikasi komunikasi non-verbal yang dianggap tidak pantas.
“Memang tidak meminta, tapi kode-kode matanya itu mengisyaratkan ke sana (meminta uang),” ungkapnya.
Selain itu, ia menyoroti kebijakan moratorium yang mewajibkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari Pemprov Sulsel sebagai syarat perpanjangan izin usaha. Menurutnya, aturan tersebut perlu dikaji ulang karena dinilai tidak selaras dengan karakter usaha hiburan malam.
“Kami berbisnis di dunia malam, tapi harus dapat rekomendasi MUI untuk lanjut izin. Apakah ini relevan?” katanya.
Hilman menjelaskan, sebagian besar usaha THM telah berjalan selama bertahun-tahun, namun kini menghadapi kendala dalam perpanjangan izin akibat regulasi tersebut.
Ia juga mengungkap persoalan teknis di lapangan, seperti ketidaksesuaian klasifikasi usaha dalam pengurusan izin. Salah satu contoh yang disampaikan adalah usaha karaoke yang diminta menggunakan klasifikasi restoran untuk penerbitan izin.
“Karaoke tapi disuruh pakai KBLI restoran. Kalau nanti jadi temuan, pengusaha yang disalahkan,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari bagi pelaku usaha yang hanya mengikuti arahan teknis dari instansi terkait.
Hilman pun mendorong agar instansi teknis seperti PTSP dilibatkan dalam forum resmi untuk memberikan kejelasan prosedur perizinan.
“Harusnya PTSP hadir supaya teknisnya jelas, jangan sampai kami jadi korban di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan kesiapan pelaku usaha untuk bersinergi dengan pemerintah dan DPRD, dengan harapan adanya perbaikan nyata dalam sistem regulasi.
“Kami siap bersinergi, tapi mohon regulasi ini diperbaiki dan dipermudah,” tukasnya.

















































