Hadapi Gugatan Pilkada Palopo di MK, Bawaslu Sulsel Rampungkan Keterangan Resmi

5 days ago 17
Hadapi Gugatan Pilkada Palopo di MK, Bawaslu Sulsel Rampungkan Keterangan Resmi Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel, Andarias Duma (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan tengah bersiap menghadapi proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo. Gugatan resmi telah diajukan ke MK sejak 2 Juni lalu dan tengah dalam proses registrasi.

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Bawaslu Kota Palopo untuk menyusun keterangan tertulis yang akan menjadi landasan dalam persidangan mendatang.

“Mulai kemarin, kami sudah bekerja bersama Bawaslu Palopo menyusun draft keterangan tertulis dan mengumpulkan bukti-bukti pengawasan yang relevan,” kata Andarias, Selasa (10/06).

“Dokumen itu akan direview di tingkat provinsi, lalu dilanjutkan ke Bawaslu RI untuk dilakukan finalisasi.” tambahnya.

Gugatan yang diajukan ke MK, kata Andarias, tidak berfokus pada selisih perolehan suara karena batas ambang dua persen telah terlampaui. Inti gugatan justru menyasar aspek legalitas pencalonan, khususnya terkait status hukum salah satu calon wakil wali kota serta dokumen pajak tahunan calon wali kota terpilih.

Menurut Andarias, pemohon PHPU mempermasalahkan dua hal utama. Pertama, status mantan narapidana yang melekat pada calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Judas Amir (Ome). Kedua, dugaan ketidaksesuaian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak milik calon wali kota terpilih.

“Isu ini sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Palopo. Mereka telah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui proses klarifikasi,” ungkapnya.

“Rekomendasi kemudian diterbitkan dan disampaikan kepada KPU Palopo, yang selanjutnya diambil alih oleh KPU Provinsi karena kewenangan teknis,” lanjutnya.

Andarias menambahkan bahwa Bawaslu Palopo telah menjalankan prosedur secara proporsional dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024. Berdasarkan regulasi itu, KPU memberikan ruang bagi calon yang berstatus mantan narapidana untuk melakukan pengumuman terbuka kepada publik.

“Faktanya, pengumuman tersebut telah dilakukan sejak Maret, jauh sebelum penetapan calon. Meski begitu, laporan masyarakat tetap diproses sesuai prosedur,” tambahnya.

Sejauh ini, belum ada jadwal resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait sidang pendahuluan atau pembacaan permohonan. Namun, Bawaslu Sulsel memastikan bahwa seluruh perangkat telah disiapkan untuk menghadapi persidangan.

“Kami memantau terus website MK dan menunggu arahan resmi dari Bawaslu RI,” ujar Andarias.

“Tugas kami di forum MK adalah memberikan keterangan tertulis, bukan sebagai saksi atau pihak tergugat,” pungkasnya.

Ia menekankan bahwa peran Bawaslu dalam proses ini bukan untuk memihak salah satu pasangan calon, tetapi untuk menjelaskan tindakan dan pengawasan yang telah dilakukan secara profesional dalam rangka menjamin integritas proses PSU di Palopo.

“Seluruh tim kami di provinsi sudah siap mendampingi Bawaslu Kota Palopo di Mahkamah Konstitusi. Draft sudah dalam tahap akhir penyusunan dan akan segera dikirim ke pusat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andarias juga menyinggung pentingnya akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dalam menghadapi dinamika hukum pasca-pilkada. Ia menyebut, keterlibatan Bawaslu dalam sengketa di MK merupakan bentuk tanggung jawab publik.

“Ini bukan hanya soal menang atau kalah dalam pilkada, tetapi bagaimana prosesnya berlangsung sesuai asas hukum dan demokrasi,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Konstitusi masih belum menetapkan jadwal persidangan pertama untuk perkara PHPU Palopo. Namun Bawaslu Sulsel memastikan akan tetap siaga dan siap menghadirkan keterangan yang dibutuhkan dalam forum konstitusional tersebut.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news