KLIKPOSITIF- Satu dari tiga perusahaan kelapa sawit yang digugat Organisasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menyatakan kesiapan untuk menerapkan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kedap air.
Ketua AJPLH, Soni, menyampaikan bahwa komitmen tersebut muncul dalam sidang mediasi ketiga yang digelar pada Selasa (9/12/2025). Mediasi dihadiri perwakilan tiga perusahaan tergugat, yakni PT Transco Energi Utama (TEU) yang berada di bawah Group Incasi Raya, PT Kemilau Permata Sawit (KPS), dan PT Muara Sawit Lestari (MSL).
“Dalam mediasi ketiga ini, PT Transco Energi Utama bersedia memperbaiki pengelolaan IPAL dengan sistem kedap secara bertahap. Namun dua perusahaan lainnya belum ada hasil. Hakim meminta perwakilan menghadirkan langsung pemilik perusahaan,” ungkap Soni kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan AJPLH bertujuan memastikan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Intinya kita mengacu pada aturan yang ada. Jika mereka bersedia memperbaiki, tentu harus ada cabutan gugatannya. Tapi, tentu ada pengawasan dan uji laboratorium evaluasi dampak yang telah terjadi,” terangnya.
Terkait dua perusahaan lainnya, Soni mengatakan pihaknya masih menunggu hasil mediasi lanjutan apakah pemilik perusahaan dapat hadir dan memberikan bukti bahwa operasional mereka tidak melanggar ketentuan.
“Ini kita tunggu dalam mediasi berikutnya, termasuk perkembangan untuk Transco nanti,” tambahnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum PT Transco Energi Utama, Muklis mengaku, tidak bisa menyampaikan hasil dari mediasi. Ia menyarankan, awak media untuk menghubungi penggugat.
“Ndak etis jika saya sampaikan pembicaraan ditingkatkan mediasi, dan sekali lagi mediasi itu tertutup
sifatnya,” terangnya.
Sidang mediasi lanjutan untuk PT Transco Energi Utama dijadwalkan pada 23 Desember 2025, sedangkan untuk PT Kemilau Permata Sawit dan PT Muara Sawit Lestari dijadwalkan pada 16 Desember 2025.
Sebelumnya, gugatan AJPLH terhadap tiga perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Pesisir diajukan ke Pengadilan Negeri Painan pada 5 November 2025. Dalam jalannya gugatan, mediasi ketiga berlangsung, Selasa (9/12/2025).

4 days ago
10



















































