Istimewa - Sejumlah warga menunggu antrean untuk memproses berkas lahannya yang terdampak tol Jogja-YIA di Aula Kantor Kalurahan Banguncipto, Selasa (31/3 - 2026). Setelah proses pemberkasan selanjutnya diberikan pembayaran ganti rugi
Harianjogja.com, KULONPROGO— Proses pembebasan lahan untuk proyek Tol Jogja–YIA kembali berlanjut dengan pencairan ganti rugi bernilai besar. Warga di satu padukuhan di Kalurahan Banguncipto mulai menerima pembayaran dan diminta bersiap mengosongkan lahan.
Pembayaran dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulonprogo di Aula Kantor Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Selasa (31/3/2026). Total ada 77 bidang tanah dan satu bangunan yang dilepas dengan jumlah penerima mencapai 78 orang.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kulonprogo, Eko Herry Supriyanto, menjelaskan total luas lahan yang dibayarkan mencapai 65.434 meter persegi dengan nilai kompensasi sebesar Rp116,6 miliar.
“Jumlah luasan yang akan dibayarkan hari ini seluas 65.434 meter persegi, dengan total nilai uang ganti rugi yang diberikan sebanyak Rp116,6 miliar,” ujarnya.
Nilai ganti rugi yang diterima warga bervariasi. Nominal tertinggi mencapai Rp5,9 miliar untuk lahan seluas 3.440 meter persegi, sedangkan yang terendah sebesar Rp1,7 juta untuk lahan satu meter persegi.
Pembayaran kali ini difokuskan di Padukuhan Banaran Kidul, Kalurahan Banguncipto. Prosesnya dilakukan dalam satu hari, dimulai sejak pagi dengan tahapan verifikasi administrasi hingga pengesahan pelepasan hak atas tanah.
Setelah dokumen disahkan, dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima pada hari yang sama. BPN memastikan tidak ada potongan selain biaya administrasi perbankan.
“Sesudah disahkan pelepasan, hari itu juga uang ganti rugi sudah masuk buku rekening, nominalnya sesuai,” jelasnya.
Meski jadwal pengosongan lahan masih menunggu sosialisasi dari pelaksana proyek, warga diminta mulai mengondisikan aset mereka. Barang atau tanaman yang masih bernilai disarankan segera dipindahkan.
“Kami sarankan setelah pembayaran ini warga segera mengondisikan barang-barang atau tanam tumbuh miliknya. Jika ada yang ingin dipindahkan, silakan menyampaikan surat pemberitahuan ke PPK atau kelurahan,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari percepatan pembangunan Tol Jogja–YIA yang diharapkan meningkatkan konektivitas menuju kawasan bandara dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Kulonprogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

8 hours ago
3
















































