Ilustrasi logam mulia. Dok. KabarMakassarKabarMakassar.com — Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menyampaikan jika Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion periode 2026-2031 bertujuan untuk memberikan navigasi bagi arah pengembangan kegiatan usaha dan ekosistem bulion ke depan.
Ia menyebut, Roadmap terdiri dari dua bagian yang saling melengkapi yaitu Roadmap Ekosistem Bulion dari Hulu sampai Hilir dan Roadmap Kegiatan Usaha Bulion di Industri Jasa Keuangan.
“Roadmap tersebut merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan ekosistem bulion ke depan,” ujarnya, dikutip Senin (09/03).
Lebih lanjut ia mengatakan, selain Roadmap Kegiatan Usaha Bulion, pada tanggal 23 Februari 2026 OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas atau dapat disebut dengan ETF Emas.
“Peraturan OJK ini disusun dalam rangka mendukung akselerasi pendalaman pasar dan sejalan dengan rencana kerja implementasi kegiatan usaha bulion sebagai instrumen strategis untuk mendorong perekonomian nasional yang saat ini dilakukan pemerintah,” jelasnya.
OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Inovasi lainnya dalam mendukung pasar emas di Indonesia adalah tokenisasi emas,” terangnya.
Saat ini OJK terus mendorong inovasi keuangan melalui uji coba tokenisasi emas pada sandbox, yang telah menunjukkan kemajuan luar biasa.
“Sebanyak 3.750 gram emas berhasil di-tokenisasi dengan volume transaksi menembus Rp8 miliar. Manfaat yang dapat diperoleh dari tokenisasi antara lain fraksionalisasi, efisiensi, dan transparansi,” ungkapnya.
Selanjutnya, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan Prinsip Syariah.
Fatwa ini hadir sebagai jawaban atas dinamika pasar emas modern dan kebutuhan akan kepastian hukum syariah dalam praktik bisnis bulion.
Selain itu, Fatwa Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan Prinsip Syariah diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat industri emas nasional.
“Perkembangan kegiatan usaha bulion juga tercermin dari pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan,” tuturnya.
Tercatat, per Februari 2026 mencapai 153,05 ton berasal dari PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
PT Pegadaian mencatat kelolaan lini bisnis emas sebesar 147,8 ton pada Februari 2026, termasuk captive gadai 94 ton, dengan total kelolaan Kegiatan Usaha Bulion (KUBL) sebesar 40,59 ton atau setara Rp102 triliun yang terdiri atas tabungan emas sebesar 19,25 ton atau setara Rp55,05 triliun, bullion trading sebesar 15,07 ton setara Rp11,37 triliun, jasa titipan korporasi sebesar 3,7 ton setara Rp10,57 triliun dan deposito emas sebesar sebesar 2,25 ton setara Rp6,4 triliun.
Sementara itu, BSI mencatat perdagangan emas sebesar 2,78 ton atau setara dengan Rp7,9 triliun, penitipan emas sebesar 2,44 ton setara Rp7,5 triliun, dan simpanan emas sebesar 26,62 kg atau setara Rp80,57 miliar.
Dian menegaskan bahwa berbagai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion yang memiliki komitmen bersama dalam meningkatkan nilai tambah sektor emas terhadap perekonomian nasional.

















































