DPRD Sulsel Nilai Target Pajak Pemprov Tak Realistis, Minta Justifikasi Lengkap

20 hours ago 5
DPRD Sulsel Nilai Target Pajak Pemprov Tak Realistis, Minta Justifikasi LengkapKetua Pansus DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) menaruh tanda tanya besar terhadap target kenaikan pajak dan retribusi daerah dalam rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Legislator menilai angka-angka yang diajukan pemerintah daerah berpotensi tidak realistis jika tidak dibangun di atas kajian yang terukur.

Sorotan itu mencuat dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel yang membahas revisi aturan pajak daerah dan retribusi, Senin (25/05).

Anggota dewan meminta pembahasan tidak dilanjutkan sebelum seluruh dasar perhitungan, landasan hukum, hingga argumentasi kenaikan penerimaan dibuka secara rinci.

Anggota DPRD Sulsel Fraksi NasDem, Mizar Roem, secara terbuka mempertanyakan validitas target penerimaan yang diusulkan OPD.

“Jangan sampai dalam perda ditargetkan penambahan sampai Rp200 miliar, tetapi realisasinya hanya Rp50 miliar. Saya ingin mengetahui apakah angka-angka ini berdasarkan kajian internal masing-masing OPD atau ada arahan tertentu,” kata Mizar.

Kecurigaan serupa juga disampaikan Ketua Pansus DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa. Ia menegaskan pembahasan tidak akan berjalan jika perangkat daerah belum melengkapi dokumen penjelasan yang diminta pansus.

Menurut Salman, setiap angka pajak maupun retribusi yang diusulkan harus memiliki justifikasi hukum, dasar penghitungan yang jelas, serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Kami meminta naskah penjelasan dilengkapi dengan landasan dan payung hukum yang berlaku, termasuk alasan penetapan angka-angka retribusi,” tegas Salman.

Ia menambahkan, perubahan perda pajak bukan sekadar mengejar target penerimaan daerah, tetapi menyangkut beban langsung yang akan dirasakan masyarakat.

“Sebagai perwakilan rakyat, kami harus sangat berhati-hati karena pajak merupakan hal yang sensitif. Penetapan perda ini harus melalui kajian yang matang,” ujarnya.

Rapat pansus juga diwarnai teguran terhadap sejumlah OPD yang tidak dihadiri langsung oleh pimpinan instansi. DPRD menilai kehadiran kepala OPD penting karena pembahasan sudah masuk tahap substansi kebijakan, bukan sekadar pemaparan awal.

Salman bahkan menegaskan dirinya enggan membuka rapat lanjutan jika OPD kembali hanya mengirimkan perwakilan tanpa alasan mendesak.

“Saya tidak akan membuka rapat jika yang hadir hanya perwakilan OPD, kecuali ada alasan yang benar-benar kuat,” katanya.

Anggota pansus lainnya, Fadriaty As, meminta pembahasan sementara dihentikan agar OPD dapat memperbaiki data. Ia menilai perubahan perda harus menampilkan perbandingan angka lama dan angka baru agar dewan dapat mengukur rasionalitas kenaikan yang diusulkan.

“Kalau masih tahap ekspos mungkin bisa diwakilkan. Namun jika sudah tahap pembahasan, perwakilan kepala dinas biasanya tidak dapat mengambil keputusan,” ujarnya.

DPRD Sulsel memastikan pembahasan revisi perda pajak dan retribusi baru akan dilanjutkan setelah seluruh OPD menyerahkan data lengkap, metode perhitungan, serta argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news