Gedung DPRD Makassar. (Dok: Ist)
KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar memastikan gedung sayap di kompleks kantor DPRD, Jalan AP Pettarani, siap difungsikan sebagai kantor sementara mulai Oktober 2026 mendatang.
Kepastian itu diperoleh setelah pimpinan dan anggota dewan melakukan peninjauan langsung bersama perwakilan Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kementerian PUPR terhadap progres penyelesaian bangunan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Suharmika, mengatakan hasil peninjauan menunjukkan kondisi gedung sudah layak untuk mendukung aktivitas kedewanan sembari menunggu pembangunan gedung utama rampung.
“Hari ini kami turun langsung untuk melihat sejauh mana kesiapan gedung sementara yang rencananya akan ditempati. Sebelumnya, Sekretaris DPRD telah menyampaikan kepada pimpinan dan anggota bahwa perpindahan akan dilakukan sekitar bulan Oktober,” ujar Suharmika, Senin (6/7).
Menurutnya, fasilitas yang tersedia di gedung sayap telah memenuhi kebutuhan dasar operasional DPRD meski penggunaannya hanya bersifat sementara.
“Alhamdulillah, dari hasil peninjauan hari ini kami melihat progres pengerjaan dari pihak balai sudah cukup representatif untuk ditempati. Karena sifatnya hanya sementara, fasilitas yang tersedia saat ini sudah memadai untuk menunjang aktivitas DPRD,” katanya.
Selain memastikan kesiapan gedung sementara, DPRD juga mulai mematangkan rencana pembangunan kantor utama yang akan menjadi pusat aktivitas legislatif Kota Makassar. Dalam waktu dekat, pembahasan desain bangunan akan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama pihak terkait.
“Kami akan melakukan FGD untuk membahas desain gedung utama. Nantinya akan dilihat apakah rancangan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan sekretariat, pimpinan, maupun anggota DPRD. Jika ada hal yang perlu ditambahkan atau disesuaikan, akan dibahas sebelum perencanaan ditetapkan,” jelas Suharmika.
Rancangan awal menyebutkan gedung utama DPRD Makassar akan dibangun dengan delapan lantai sebagai pusat pelayanan dan aktivitas kelembagaan.
Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, menilai perpindahan ke gedung sayap juga akan berdampak pada efisiensi anggaran karena pemerintah tidak lagi menanggung biaya sewa gedung yang selama ini digunakan sebagai kantor sementara.
“Saya kira semuanya berjalan dengan baik. Perpindahan ini insyaallah akan menghemat APBD karena kita tidak lagi memperpanjang masa sewa gedung yang selama ini digunakan,” ujarnya.
Azwar mengungkapkan biaya sewa gedung sebelumnya mencapai lebih dari Rp600 juta. Menurutnya, penghentian sewa akan memberi ruang bagi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran ke kebutuhan pembangunan lainnya.
“Biaya sewa gedung sebelumnya mencapai sekitar Rp600 juta lebih. Jika tidak diperpanjang, tentu anggaran tersebut bisa dihemat. Saya melihat progres pembangunan sudah cukup baik dan mudah-mudahan pada Oktober nanti kita sudah bisa pindah dengan kondisi yang benar-benar siap,” katanya.
Ia menambahkan, konsep gedung utama yang dipaparkan dalam peninjauan ditargetkan dapat direalisasikan hingga selesai pada periode 2027–2028. Sementara itu, gedung sayap akan menjadi kantor operasional DPRD selama proses pembangunan berlangsung.
“Desain yang kita lihat tadi adalah rancangan gedung utama. Targetnya, pembangunan dapat rampung pada tahun 2027 atau 2028. Sementara itu, gedung di sayap kompleks DPRD sudah bisa digunakan sebagai kantor sementara. Selain lebih representatif, langkah ini juga membuat kita kembali berkantor di lingkungan DPRD sekaligus menghemat anggaran dibandingkan terus menyewa gedung di tempat lain,” tutup Azwar.


















































