PADANG, KLIKPOSITIF- Enam warga pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Padang Kelas 1 A, Jumat 2 Mei 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Anton Setiawan. Ke enam warga yang disidang ditindak dengan kasus berbeda berdasarkan Perda.
“Mereka yang disidangkan tersebut dijatuhi hukuman denda administrasi mulai dari Rp300.000 hingga Rp500.000 atau denda kurungan selama tiga bulan penjara,” ungkap Kasatpol PP Padang Chandra Eka Putra.
Ia menjelaskan, sebelum kasus ditindak tegas, pihaknya terlebih dahulu sudah memberikan teguran lisan maupun tulis. Namun tidak diindahkan, sehingga dilanjutkan ke tingkat pengadilan.
“Kita selalu memberikan pemahaman terlebih dahulu, baik itu teguran secara lisan maupun tulisan,” jelasnya.
Lanjutnya, penertiban dan sanksi yang diberikan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Ia berharap, sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar Perda. “Kita berharap dengan adanya pelanggar yang disidangkan tipiring ini dapat membuat efek jera, sehingga mereka tidak mengulangi perbuatan melanggar Peraturan Daerah,” terangnya.
Menurutnya, upaya penegakan peraturan daerah ini, Satpol PP Padang berkomitmen menjaga ketertiban di Kota Padang, sehingga pelayanan ketentraman dapat terselenggara dengan baik.