Dana Karbon 110 Juta US Dolar Dievaluasi, Kemenhut Soroti Hak Warga

2 hours ago 1

Dana Karbon 110 Juta US Dolar Dievaluasi, Kemenhut Soroti Hak Warga

Foto ilustrasi hutan. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kehutanan mengevaluasi mekanisme pembagian manfaat dari program pengurangan emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Plus (REDD+).

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan manfaat program pembiayaan berbasis karbon tidak hanya berhenti pada tingkat pemerintah, tetapi dapat dirasakan masyarakat yang berada di tingkat tapak.

Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah pelaksanaan program Forest Carbon Partnership Facility–Carbon Fund (FCPF-CF) di Kalimantan Timur.

Evaluasi mencakup mekanisme pembagian manfaat atau Benefit Sharing Plan (BSP) serta penerapan prinsip perlindungan sosial dan lingkungan (safeguards) dalam pelaksanaan program.

Melalui program FCPF-CF, Indonesia telah menerima pembayaran berbasis kinerja sebesar US$110 juta atau sekitar Rp1,8 triliun atas keberhasilan mengurangi emisi sebesar 22 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) sesuai dengan perjanjian program.

Dana tersebut kemudian disalurkan kepada sejumlah kelompok penerima manfaat berdasarkan mekanisme BSP.

Penerima manfaat antara lain pemerintah daerah, pemerintah desa, kelompok masyarakat, serta masyarakat adat.

Kementerian Kehutanan menilai evaluasi tetap diperlukan agar mekanisme pembagian manfaat tersebut semakin transparan dan inklusif.

Perkuat Hak Masyarakat di Tingkat Tapak

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam evaluasi adalah penerapan PADIATAPA atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam pelaksanaan program di tingkat tapak.

Prinsip tersebut ditujukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang memadai sebelum menentukan keterlibatan mereka dalam program.

Pemerintah juga menilai FPIC tidak seharusnya hanya dipahami sebagai pemenuhan prosedur administratif.

Masyarakat perlu diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, memberikan masukan maupun keberatan secara bebas, serta menentukan apakah mereka bersedia terlibat dalam program.

Pengalaman pelaksanaan FCPF-CF di Kalimantan Timur juga menjadi bahan bagi pemerintah untuk menyempurnakan mekanisme BSP.

Pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan telah melakukan konsultasi publik untuk mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki.

Sejumlah penguatan yang didorong antara lain memperluas akses masyarakat adat sebagai penerima manfaat, meningkatkan pendampingan di tingkat tapak, serta memperkuat penerapan prinsip perlindungan sosial dan lingkungan.

Pemerintah juga berupaya menyederhanakan akses masyarakat terhadap manfaat program.

Hak Masyarakat yang Tidak Berpartisipasi Tetap Dihormati

Dalam evaluasi tersebut, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap masyarakat yang memilih tidak mengikuti program.

Kementerian Kehutanan menegaskan keputusan masyarakat untuk menerima maupun tidak berpartisipasi dalam program harus tetap dihormati.

Selain itu, mekanisme keberatan dan pengaduan masyarakat menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program.

Pemerintah menyediakan saluran penyampaian keluhan dan mekanisme penyelesaiannya agar setiap persoalan dapat ditindaklanjuti berdasarkan tingkat permasalahan serta kewenangan masing-masing pihak.

Program FCPF-CF di Kalimantan Timur sendiri melibatkan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta berbagai pemangku kepentingan.

Kementerian Kehutanan memiliki peran pada aspek teknis kehutanan dan REDD+, termasuk tata kelola hutan, upaya pengurangan emisi dari sektor kehutanan, serta penerapan safeguards yang menjadi kewenangan sektor kehutanan.

Sementara itu, aspek transaksi karbon, pengelolaan pembayaran berbasis kinerja, serta penyaluran dana dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan kementerian maupun lembaga terkait.

REDD+ Tak Hanya Diukur dari Penurunan Emisi

Kementerian Kehutanan menilai keberhasilan program REDD+ dan skema pembiayaan karbon tidak cukup hanya dilihat dari jumlah emisi yang berhasil dikurangi.

Aspek tata kelola juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.

Transparansi, keterlibatan masyarakat, penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, serta pembagian manfaat kepada masyarakat yang turut menjaga hutan menjadi bagian dari indikator keberhasilan.

Dengan evaluasi tersebut, pemerintah berupaya memastikan skema pembiayaan berbasis karbon tidak hanya memberikan manfaat dalam bentuk penurunan emisi, tetapi juga memberikan dampak sosial yang lebih luas bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Penguatan mekanisme pembagian manfaat diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong keterlibatan mereka dalam menjaga keberlanjutan hutan di tingkat tapak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news