
KabarMakassar.com — Seorang mahasisiwi berinisial ST (19) di Palopo, diduga mencoba membuat uang palsu dan diedarkan untuk dipakai kebutuhan pribadi. Mahasiswi tersebut sempat ditahan, namun dibebaskan dengan syarat wajib lapor.
Mahasisiwi tersebut merupakan warga asal Desa Rantedada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja,
Dirinya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Palopo setelah diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah kios di Jl Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Rabu (04/06) beberapa hari lalu.
Peristiwa bermula saat ST membeli satu bungkus tisu seharga Rp13 ribu di sebuah kios kelontong dengan menggunakan selembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga dicetak sendiri, dan menerima kembalian sebesar Rp87 ribu.
Tak lama setelah itu, ia kembali menukar selembar uang Rp100.000 lagi dengan dua lembar pecahan Rp50.000 kepada pemilik kios, Azis Padeng.
Namun, kecurigaan muncul saat istri Azis, Widawaty Uni, membuka laci dan membandingkan uang yang digunakan oleh terlapor dengan uang milik pribadi mereka.
Ternyata, kedua uang pecahan Rp100.000 tersebut tampak berbeda dari uang asli dan
setelah diteliti lebih lanjut, diduga kuat uang tersebut palsu.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Sahrir saat dikonfirmasi membenarkan penanganan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu oleh seorang mahasisiwi tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui telah memalsukan dua lembar uang pecahan Rp100.000 dengan menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya,” ujar Sahrir dalam keterangnya, Rabu (11/06).
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari tempat tinggal ST di sebuah kos-kosan di Jl Camar, Kelurahan Bara, Kota Palopo. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tissue.
“Modus yang digunakan masih sederhana, tetapi tetap melanggar hukum pidana karena berkaitan dengan tindak pemalsuan uang. Kami mengamankan seluruh peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu,” bebernya.
Meski sempat diamankan karena telah melakukan tindak pemalsuan uang, pihak kepolisian mengambil langkah tegas dan mempertimbangkan situasi hukum serta sosial pelaku.
Dengan mempertimbangkan usia dan kooperatifnya sikap terlapor selama penyelidikan, sehingga keputusan untuk tidak menahan pelaku disetujui, namun kewajiban melapor dua kali seminggu.
“Terlapor tidak kami tahan karena ada permohonan dari pihak keluarga dan penilaian bahwa dia bersikap kooperatif. Namun proses hukum tetap berjalan, dan ia wajib lapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung,” tegasnya.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Palopo mengembalikan seorang mahasiswi berusia 19 tahun yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu kepada pihak keluarganya.
Pengembalian dilakukan pada Senin malam, 9 Juni 2025 pukul 20.00 WITA setelah pemeriksaan awal dan pertimbangan hukum tertentu.
Meski ST telah dikembalikan kepada keluarganya, polisi menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat atau dugaan produksi uang palsu dalam jumlah lebih besar.
“Kami masih mendalami apakah ini aksi tunggal atau ada jaringan yang lebih luas. Kami juga bekerja sama dengan unit terkait untuk menelusuri potensi peredaran uang palsu lainnya di wilayah Palopo,” tuturnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya dalam transaksi tunai di toko atau warung kecil.
“Jika masyarakat menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Jangan segan untuk bertanya atau membandingkan dengan uang asli,” pungkasnya.