Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menerapkan sistem baru dalam penyelenggaraan haji 2026 yang mencakup perubahan tata kelola, penyesuaian kuota, hingga skema pembagian berbasis daftar tunggu. Kebijakan ini disebut menjadi langkah besar untuk meningkatkan transparansi dan pemerataan layanan jamaah.
Perubahan tersebut mulai diberlakukan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai revisi dari regulasi sebelumnya. Aturan ini langsung menjadi dasar pelaksanaan musim haji 2026 dengan penataan menyeluruh di berbagai sektor.
Pemerintah menegaskan seluruh pengelolaan haji kini dipusatkan di Kementerian Haji dan Umrah, mulai dari aspek infrastruktur, sumber daya manusia, hingga pelaksanaan teknis di Tanah Suci. Langkah ini diambil untuk memperkuat profesionalisme dan efisiensi layanan.
Selain itu, kuota petugas haji daerah (TPHD) mengalami penyesuaian untuk memberi ruang lebih besar bagi jamaah. Kebijakan baru ini juga membuka peluang bagi non-Muslim untuk terlibat sebagai petugas di sektor teknis seperti kesehatan dan logistik.
Perubahan lain yang cukup signifikan adalah penetapan kuota haji daerah yang kini sepenuhnya diputuskan oleh pemerintah pusat, tidak lagi melalui pemerintah daerah. Sementara itu, batas usia minimal jamaah diturunkan menjadi 13 tahun dari sebelumnya 17 tahun.
Untuk tahun 2026, Indonesia mendapatkan total kuota sebanyak 221.000 jamaah, yang terdiri dari 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Dari kuota reguler tersebut, pemerintah merinci pembagian menjadi 191.419 jamaah reguler, 10.166 kuota prioritas, 685 kuota pembimbing ibadah dan KBIHU, serta 150 kuota petugas haji daerah.
Skema pembagian kuota kini menggunakan sistem berbasis daftar tunggu antarprovinsi. Mekanisme ini membuat alokasi kuota ditentukan berdasarkan jumlah pendaftar di masing-masing wilayah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan kebijakan ini akan berdampak pada pemerataan masa tunggu jamaah di seluruh Indonesia.
“Melalui skema perhitungan baru ini, sepuluh provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu, sedangkan dua puluh provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sistem berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan dalam jangka menengah selama tiga tahun dan dievaluasi kembali pada tahun keempat. Skema ini juga diselaraskan dengan sistem kontrak layanan haji multiyears untuk memastikan kepastian perencanaan dan anggaran.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji 2026 menjadi lebih adil, terukur, dan mampu menjawab persoalan klasik terkait ketimpangan masa tunggu antarwilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

10 hours ago
3
















































