Carik Bohol Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Kalurahan

7 hours ago 6

Carik Bohol Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Kalurahan Proses sidang putusan Carik Bohol Rongkop Kelik Istanto di Pengadilan Tipikor DIY, Kamis (12/3 - 2026).istimewa Kejari Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Carik Kalurahan Bohol, Kelik Istanto, divonis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dana kalurahan Tahun Anggaran 2022–2024. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Kamis (12/3/2026).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan dalam perkara tersebut terdapat dua terdakwa, yakni Lurah Bohol Margana dan Carik Kelik Istanto.

Majelis hakim menyatakan Margana bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, sedangkan Kelik menerima hukuman lebih berat.

“Untuk terdakwa Kelik dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan dijatuhi hukuman penjara tiga tahun serta denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan,” kata Alfian.

Wajib Bayar Uang Pengganti

Selain hukuman penjara dan denda, Kelik juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp114,2 juta. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka jaksa dapat menyita harta benda miliknya.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut, maka terdakwa akan dikenai tambahan hukuman penjara selama enam bulan.

“Terdakwa menyatakan menerima putusan, tetapi kami masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar Alfian.

Kerugian Negara Rp418,2 Juta

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol tahun 2022–2024 mencapai Rp418,2 juta.

Dalam perkara ini, Kelik diketahui menggunakan dana kalurahan untuk kepentingan pribadi. Ia juga dinilai tidak menjalankan prosedur pengadaan barang dan jasa secara benar dengan mengatur penyedia dalam sejumlah kegiatan di kalurahan.

Lurah dan Carik Dinonaktifkan

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan lurah dan carik Kalurahan Bohol telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah tersebut diambil agar keduanya dapat fokus menjalani proses hukum.

“Kami juga sudah menunjuk pelaksana tugas lurah maupun carik agar layanan pemerintahan di kalurahan tetap berjalan,” kata Kriswantoro.

Ia menambahkan, status pemberhentian saat ini masih bersifat sementara. Pemerintah daerah masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum menjatuhkan sanksi permanen.

“Kalau nanti terbukti bersalah secara inkrah, sesuai Undang-Undang Desa keduanya bisa diberhentikan dari jabatan lurah dan carik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news