Harianjogja.com, JOGJA— Masyarakat yang merasa angka desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya kini dapat mengajukan pembaruan data melalui jalur resmi pemerintah. Pengajuan dapat dilakukan secara daring menggunakan aplikasi Cek Bansos maupun secara luring melalui pemerintah desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa angka desil tidak dapat diubah atau dipilih secara langsung. Proses yang dapat dilakukan adalah memperbarui data sosial ekonomi keluarga agar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Setelah itu, data akan diverifikasi dan diproses oleh instansi terkait sebelum Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pemeringkatan kesejahteraan secara berkala.
Artinya, warga tidak mengajukan perubahan desil, melainkan mengajukan perbaikan data yang nantinya dapat memengaruhi hasil klasifikasi kesejahteraan dalam DTSEN.
Apa Itu Desil dalam DTSEN?
Desil merupakan pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan berdasarkan kondisi kesejahteraan.
Pada sistem DTSEN, Desil 1 menggambarkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan Desil 10 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Dalam menentukan posisi desil, BPS tidak hanya melihat satu indikator. Berbagai variabel sosial dan ekonomi menjadi pertimbangan, antara lain:
- Kondisi rumah dan tempat tinggal
- Akses sanitasi
- Akses air minum layak
- Tingkat pendidikan anggota keluarga
- Jenis pekerjaan
- Kondisi kesehatan
- Kepemilikan aset dan indikator kesejahteraan lainnya
Data desil kemudian digunakan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran berbagai program bantuan sosial pemerintah.
Berdasarkan informasi pada laman resmi Cek Bansos Kemensos, keluarga yang masuk kelompok Desil 1 hingga Desil 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Sementara keluarga pada Desil 5 dapat diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mengajukan Perubahan Data DTSEN Lewat HP
Bagi masyarakat yang menemukan data sosial ekonominya tidak sesuai, pembaruan dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store dan pastikan menggunakan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial.
2. Login atau Registrasi Akun
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan menyiapkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Data identitas lainnya yang diperlukan
Pastikan seluruh data sesuai dengan dokumen kependudukan.
3. Periksa Data Keluarga
Cek kembali informasi yang tercantum dalam sistem, seperti:
- Nama anggota keluarga
- Alamat
- Pekerjaan
- Kondisi tempat tinggal
- Informasi sosial ekonomi lainnya
4. Gunakan Menu Usul atau Sanggah
Aplikasi menyediakan dua fitur utama:
Fitur Usul
Digunakan untuk mengajukan keluarga yang dianggap layak menerima bantuan tetapi belum terdata.
Fitur Sanggah
Digunakan untuk melaporkan data penerima bantuan atau informasi tertentu yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
5. Ajukan Perbaikan Data
Masukkan informasi yang perlu diperbarui sesuai kondisi terkini keluarga.
Penting untuk dipahami bahwa proses ini bukan permohonan agar masuk ke desil tertentu, melainkan perbaikan data sosial ekonomi.
6. Lengkapi Dokumen Pendukung
Dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Dokumen pendukung lain yang menunjukkan perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga
Jenis dokumen tambahan dapat berbeda sesuai kebutuhan verifikasi.
7. Kirim dan Pantau Pengajuan
Setelah seluruh data diperiksa, kirim pengajuan dan simpan bukti pengajuan apabila tersedia. Selanjutnya, masyarakat dapat memantau status pengajuan melalui aplikasi.
Cara Mengajukan Perubahan Data Melalui Kelurahan atau Desa
Bagi warga yang mengalami kesulitan menggunakan aplikasi, pembaruan data juga dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Sebelum datang ke kantor desa atau kelurahan, siapkan dokumen seperti:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan kondisi keluarga
Petugas kemudian akan membantu proses pencatatan, verifikasi, dan pengusulan pembaruan data sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam beberapa kasus, proses tersebut dapat dilanjutkan dengan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi keluarga sesuai dengan data yang diajukan.
Selain melalui desa atau kelurahan, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan dinas sosial setempat apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait status DTSEN maupun program bantuan sosial.
Mengapa Desil Tidak Langsung Berubah?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa angka desil tidak langsung berubah setelah pengajuan dilakukan.
Hal ini karena desil merupakan hasil pemeringkatan kesejahteraan yang dilakukan setelah data diverifikasi, divalidasi, dan diolah secara menyeluruh.
BPS menggunakan berbagai indikator sosial ekonomi untuk menentukan posisi setiap keluarga dalam kelompok kesejahteraan nasional.
Karena itu, perubahan satu komponen data, seperti pekerjaan atau kondisi rumah, belum tentu langsung mengubah posisi desil. Penentuan desil tetap mempertimbangkan keseluruhan variabel yang digunakan dalam proses pemeringkatan.
BPS juga melakukan pemutakhiran DTSEN secara berkala. Dalam DTSEN Volume 2 Tahun 2026, misalnya, dilakukan pembaruan data demografi serta integrasi hasil verifikasi lapangan guna meningkatkan akurasi klasifikasi kesejahteraan masyarakat.
Waspadai Jasa Perubahan Desil Berbayar
Masyarakat juga diimbau berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa mengubah desil dengan imbalan uang.
Pemerintah menegaskan bahwa desil tidak dapat diatur atau dipilih secara manual oleh masyarakat maupun pihak tertentu. Perubahan posisi desil hanya dapat terjadi melalui proses pembaruan data, verifikasi, validasi, dan pemeringkatan resmi.
Karena itu, warga sebaiknya hanya menggunakan kanal resmi pemerintah saat mengajukan pembaruan data.
Selain itu, jangan pernah memberikan informasi sensitif seperti:
- Kode OTP
- PIN
- Kata sandi akun
- Data akses pribadi lainnya
kepada pihak yang tidak berwenang.
Melalui aplikasi Cek Bansos, pemerintah desa atau kelurahan, serta dinas sosial setempat, masyarakat dapat memperbarui data sosial ekonomi secara resmi agar kondisi yang tercatat dalam DTSEN semakin akurat dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

7 hours ago
6

















































